DPRD Kalteng Lantik Dua Anggota Baru Pengganti Antarwaktu Masa Jabatan 2024-2029

Pengambilan Sumpah Janji Dua Anggota PAW Masa Jabatan 2024-2029 di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (20/1/2025)(Media Dayak /ist)

Palangka Raya, Media Dayak 

DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji Pengganti Antarwaktu (PAW) dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Kalteng masa jabatan 2024-2029. Dua anggota baru yang dilantik adalah Nyelong Inga Simon dan Yohannes Freddy Ering.
 
Pengambilan sumpah janji dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S Dohong, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4-24 Tahun 2025 dan Nomor: 100.2.1.4-25 Tahun 2025 tertanggal 8 Januari 2025.
 
“Sumpah janji yang akan saudara-saudari ucapkan ini mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila serta UUD 1945, dan tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,” ujar Ketua DPRD dalam sambutannya.
 
Arton menjelaskan bahwa Nyelong Inga Simon dilantik sebagai PAW menggantikan Wiyatno, yang mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kapuas. Sementara itu, Yohannes Freddy Ering menggantikan Muhammad Alfian Mawardi sebagai anggota DPRD.
 
“Dengan bergabungnya dua anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan ini, diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat baru bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Kalteng dalam berkarya dan mengabdi kepada masyarakat Kalteng,” tutup Arton.(YM/Aw)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait