Diskominfosantik Kalteng Dukung Pengaturan Handphone di Sekolah demi Ciptakan Ruang Digital Aman

Kepala Diskominfosantik Provinsi, Adiah Chandra Sari (Media Dayak/MMC Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung kebijakan Gubernur Agustiar Sabran terkait pengaturan penggunaan handphone di lingkungan sekolah sebagai langkah menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan kondusif bagi peserta didik.
 
Dukungan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah yang berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SKH di Kalteng. 
 
Kebijakan ini bertujuan mencegah berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital, seperti perundungan siber (cyberbullying), penyebaran konten negatif, intoleransi, radikalisme, hingga perilaku menyimpang di kalangan pelajar.
 
Kepala Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari, mengatakan pengaturan penggunaan handphone merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem digital yang sehat sekaligus mendukung proses pembelajaran.
 
“Di era digital saat ini, anak-anak memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat agar teknologi dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri peserta didik.
 
Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pelajar,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
 
Menurut Adiah, penggunaan handphone tetap memiliki manfaat besar apabila digunakan sesuai kebutuhan pembelajaran. Namun tanpa pengawasan yang memadai, perangkat tersebut berpotensi menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak sesuai, perundungan siber, hingga konten yang dapat memengaruhi perkembangan karakter peserta didik.
 
“Kebijakan ini bukan untuk membatasi akses pelajar terhadap teknologi, tetapi untuk membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab. Kami ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri. Karena itu, pelajar perlu memiliki kemampuan literasi digital yang baik agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta terhindar dari berbagai ancaman di dunia siber,” katanya.
 
Melalui surat edaran tersebut, sekolah diminta membatasi penggunaan handphone selama jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan pembelajaran. Selain itu, sekolah juga diinstruksikan menyediakan loker penyimpanan handphone, melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid, serta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan bullying, baik secara langsung maupun melalui media digital.
 
Gubernur juga menegaskan bahwa kemudahan akses internet melalui handphone dapat menjadi pintu masuk berbagai konten negatif apabila tidak diimbangi pengawasan dan edukasi. 
 
Karena itu, sekolah diharapkan memberikan perlindungan kepada korban perundungan, menyediakan layanan konseling, serta melakukan pembinaan terhadap pelaku guna mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif.
 
Adiah menambahkan, keberhasilan menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga memerlukan peran aktif keluarga dan pemerintah.
 
“Pengawasan penggunaan teknologi tidak cukup dilakukan di lingkungan sekolah saja. Peran keluarga sangat penting dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital di rumah. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi pelajar dari berbagai ancaman di ruang digital sekaligus mendorong mereka menjadi generasi yang cakap digital, berkarakter, dan produktif,” pungkasnya.
 
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalteng berharap pemanfaatan teknologi digital di lingkungan pendidikan dapat berlangsung lebih terarah, bertanggung jawab, dan mampu mendukung terciptanya ruang digital yang aman bagi seluruh peserta didik.(MMC/Ytm/Lsn)
 
 
image_print

Pos terkait