Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kalteng terkait masa persidangan I tahun sidang 2020, terkait penandatanganan berita acara serah terima hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Kalteng, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalteng tahun anggaran 2019.(Media Dayak/Novan)
Palangka Raya, Media Dayak
Jajaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan apresiasi Kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-6 secara berturut-turut.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno SP saat menyampaikan sambutannya dalam Rapat Paripurna Istimewa, masa persidangan I tahun sidang 2020, terkait penandatanganan berita acara serah terima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalteng, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalteng tahun anggaran 2019, di ruang rapat Paripurna, lantai III DPRD Kalteng, jalan S Parman, Senin (15/06/2020).
“Kami juga mengapresiasi, atas perolehan opini WTP sebanyak 6 kali berturut-turut dan kami meminta agar LHP BPK RI agar segera ditindaklanjuti, minimal 60 hari setelah LHP diterima, serta dewan provinsi siap mengawal dan mengawasi,” ucap Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.
Di sisi lain, BPK-RI perwakilan Kalteng melalui siaran Pers tertulis yang disampaikan kepada Mediadayak.id menyebutkan, saat ini dapat disimpulkan, penyusunan laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2019 telah sesuai dengan Standar Audit Pemerintah (SAP) berbasil akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dalam material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Interen (SPI), yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi, Komunikasi serta pemantauan.
Oleh karena itu BPK-RI memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2019. Pencapaian opini WTP ini merupakan yang ke-6 kalinya bagi Pemprov dan hal ini menunjukan komitmen Pemprov beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan, serta tidak terlepas dari sinergitas yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan.(Nvd)













