Bupati Jaya Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD 2024

Bupati Gumas Jaya S Monong menyerahkan Ranperda APBD Gumas TA 2024, Ranperda Perubahan Kesepuluh atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PDAM Kabupaten Gumas  kepada Waket I DPRD Gumas Binartha didampingi Waket II DPRD Gumas Neni Yuliani. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gumas Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada DPRD Gumas melalui   Rapat Paripurna DPRD Gumas yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Gumas, Senin (13/11).

Selain Ranperda APBD Gumas TA 2024, Jaya juga menyampaikan Ranperda tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.

Pada sambutannya, Jaya menyampaikan sesuai dengan RKP, Pemerintah Kabupaten Gumas telah menyusun RKPD dengan tema “Menjadi Gunung Mas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri”, dengan arah kebijakan fiskal terhadap pembangunan antara lai, penyediaan dan penataan perumahan dan permukiman, air bersih dan sanitasi yang sehat, layak dan aman.

Peningkatan produktivitas pariwisata berbasis alam dan budaya, peningkatan kemudahan perijinan investasi dan pengembangan kerjasama investasi. 

Percepatan pembangunan desa sebagai basis pemberdayaan masyarakat,

Peningkatan pengawasan pengelolaan keuangan dan asset daerah, pengembangan sistem informasi untuk pelayanan publik, peningkatan kualitas sumber daya kebudayaan, dan pemulihan daya dukung lingkungan, khususnya hutan.

“Kebijakan tersebut sudah padu dan serasi terhadap arah kebijakan fiskal pusat yang menginginkan adanya keterpaduan antara APBN dan APBD dalam mengakselerasikan pertumbuhan ekonomi, menuju penurunan kemiskinan, penurunan stunting dan pemerataan infrastruktur,” kata Jaya.

Jaya lebih lanjut menjelaskan rincian APBD Gumas 2024, yakni  pendapatan daerah  Rp 1.244.888.585.775,00, terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 78.036.390.775,00. Pendapatan transfer Rp 1.163.104.155.000,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 3.748.040.000,00.

Belanja Rp 1.370.386.346.078,00, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan Rp 136.656.760.303,00 serta pengeluaran pembiayaan Rp 11.159.000.000,00.

Dia juga memaparkan langkah yang diambil Pemkab Gumas terkait dampak terhadap alokasi belanja dari pendapatan transfer pusat terkait penggunaan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya.

Jaya menyatakan, dengan adanya alokasi anggaran pada program kegiatan prioritas yang ada pada rancangan APBD, diharapkan Pemkab Gumas dapat mencapai target capaian indikator makro pada tahun 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi 7 persen, angka kemiskinan 3,8 persen, indeks pertumbuhan manusia 71,99 persen, pengangguran terbuka 2 persen, indeks gini 0,24 persen, dan PDRB per kapita Rp. 11.603.000 per kapita per tahun.

Selanjutnya, Jaya menerangkan latar belakang pengajuan Ranperda Tahun 2023 tentang Perubahan Kesepuluh atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PDAM Kabupaten Gumas.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua (Waket) I DPRD Gumas Binartha didampingi Waket II DPRD Gumas Neni Yuliani, dihadiri anggota  DPRD Gumas, unsur forkopimda, Sekda Gumas Richard, Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD dan beberapa pejabat eselon tiga dan undangan lainnya. (Nov/Aw)

image_print

Pos terkait