Bupati dan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama 2 Ranperda

Bupati Gumas Jaya S Monong bersama pimpinan DPRD usai menandatangani persetujuan bersama Ranperda tentang APBD Gumas TA 2024 serta Ranperda  Perubahan Kesepuluh atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PDAM. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) bersama DPRD menandatangani persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Gumas tentang APBD Gumas TA 2024 serta Ranperda  Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.

Penandatanganan dilakukan Bupati Gumas Jaya S Monong bersama pimpinan DPRD pada rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Gumas, Senin (20/11).

Dikesempatan itu Jaya menyampaikan, perjalanan panjang ini sangat menguras energi dan pikiran dalam rangka mewujudkan APBD Gumas tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gumas.

Penyusunan APBD Gumas TA 2024, Pemkab Gumas tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Ta 2024, yang didasarkan pada prinsip-prinsip, diantaranya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Adapun Ranperda Perubahan Kesepuluh atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PDAM Gumas, Jaya menyatakan sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk pelayanan kepada masyarakat terkait dengan penyediaan air minum yang layak.

Pada rapat paripurna sebelumnya, Jaya memaparkan rincian APBD Gumas 2024, yakni  pendapatan daerah  Rp 1.244.888.585.775,00, terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 78.036.390.775,00. Pendapatan transfer Rp 1.163.104.155.000,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 3.748.040.000,00.

Belanja Rp 1.370.386.346.078,00, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan Rp 136.656.760.303,00 serta pengeluaran pembiayaan Rp 11.159.000.000,00.

Dia juga menerangkan langkah yang diambil Pemkab Gumas terkait dampak terhadap alokasi belanja dari pendapatan transfer pusat terkait penggunaan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya.

Dengan adanya alokasi anggaran pada program kegiatan prioritas yang ada pada rancangan APBD, diharapkan Pemkab Gumas dapat mencapai target capaian indikator makro pada tahun 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi 7 persen, angka kemiskinan 3,8 persen, indeks pertumbuhan manusia 71,99 persen, pengangguran terbuka 2 persen, indeks gini 0,24 persen, dan PDRB per kapita Rp. 11.603.000 per kapita per tahun.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Wakil Ketua (Waket) I DPRD Gumas Binartha dan Waket II DPRD Gumas Neni Yuliani, dihadiri anggota DPRD Gumas, unsur forkopimda, Sekda Gumas Richard, Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD dan beberapa pejabat eselon tiga dan undangan lainnya. (Nov/Aw)

image_print

Pos terkait