Bumdesma Parawei 10 Kelola Bisnis Pertashop

Anggota DPRD Gumas dapil tiga H Gumer (duduk dua kanan)  dan Elvi Esie (duduk kanan) bersama kepala desa Bumdesmas ‘Parawei 10’, mewakili Camat Tewah (duduk kiri), Direktur Bumdesma Nerisa Apriliana Veronica (duduk tiga dari kanan), Bendaha Bumdesma Pepi Alpioneta (duduk tiga dari kiri) dan pendamping desa di Kantor Bumdesma Jalan Gunung Mas nomor 128c, Selasa (25/5/2021) malam. (Media Dayak/Novri JK H)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Sebanyak 10 desa di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), masing-masing Desa Batu Nyiwuh, Sarerangan, Rangan Mihing, Tumbang Habaon, Sumur Mas, Batu Nyapau, Karason Raya, Sandung Tambung, Sungai Riang dan Kasintu, bersepakat membentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) ‘Parawei 10’. 

Kesepuluh desa juga menyepakati jenis usaha bersama melalui Bumdesma ‘Parawei 10’ adalah bisnis Pertashop, yaitu SPBU mini yang bekerja sama dengan Pertamina. Kemudian ada penjualan alat tulis kantor, fotocopy dan penjilidan, bahan bangunan serta penjualan gas elpiji dan usaha lainnya.

Kepala Desa Tumbang Habaon yang juga Dewan Penanggung Jawab Bumdesma ‘Parawei 10’, Sudirman menyatakan, modal usaha Bumdesma berasal dari Dana Desa. Masing-masing desa menyertakan modal sebesar Rp200 juta.

“Pertashop yang dibangun di ruas Jalan Tewah-Kurun, Tewah-Rungan, lokasinya sudah tepat. Sebelumnya (pemilihan lokasi) tim dari Universitas Palangka Raya dan tim dari Pertamina sudah melakukan survei lapangan. Mereka menyatakan lokasi tepat. Selanjutnya mereka menghitung RAB pembangunan Pertashop. Jadi tidak ada masalah dengan lokasi maupun anggaran pembangunannya,” papar Sudirman kepada media di Kantor Bumdesma ‘Parawei 10’ di Jalan Gunung Mas nomor 128c, Kelurahan Tewah, Selasa (25/5/2021) malam.

Sudirman menegaskan, semua persyaratan pendirian Bumdesma dan jenis usahanya (Pertashop, penjualan alat tulis kantor, fotocopy dan penjilidan, bahan bangunan serta penjualan gas elpiji) sudah lengkap. Pembagian hasil usaha pun sudah disepakati bersama pada Musayawarah Antar Desa (MAD) yang  dilakukan beberapa waktu.

Lokasi bisnis Pertashop di ruas Jalan Tewah-Kurun,Tewah-Rungan, yang dikelola Bumdesma ‘Parawei 10’. (Media Dayak/Novri JK H)

“Ini (Bumdesma) baik bagi kami (10 desa). Kami berharap mampu meningkatkan pendapatan asli desa, kesejahteraan warga desa dan kemajuan desa,” ujar Sudir.

Sementara bendahara Bumdesma, Pepi Alpioneta menjelaskan bahwa anggaran pembangunan Pertashop tahun 2020 sebesar Rp281.225.000, dan tahun 2021 sebesar Rp857.030.000. Modal untuk penjualan alat tulis kantor, fotocopy dan penjilidan sebesar Rp120 juta. BRI-Link sebesar Rp100 juta. Sisa modal dalam kas sebesar Rp500 juta lebih.

Kegiatan dihadiri Anggota DPRD Gumas dapil tiga H Gumer dan Elvi Esie, Kepala Desa Bumdesmas ‘Parawei 10’, mewakili Camat Tewah, Direktur Bumdesma Nerisa Apriliana Veronica, pendamping desa dan sejumlah undangan lainnya. (Nov/Lsn)

image_print

Pos terkait