BPN Gumas Siap Tuntaskan Sertifikasi Aset Daerah, Halilintar Sebut Tanah Bersertifikat Jamin Kepastian Hukum

Kepala BPN Gumas Halilintar.(Media Dayak/Novri JK Handuran) 

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Imbauan Wakil Bupati Gunung Mas (Wabup Gumas) Efrensia LP Umbing agar seluruh tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab), termasuk yang dikelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD), segera disertifikatkan mendapat dukungan penuh dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunung Mas, Halilintar.

Dikonfirmasi mediadayak,id, Kamis (5/3/2026), kepala BPN Gumas Halilintar menegaskan,sertifikasi tanah bukan hanya penting bagi aset pemerintah daerah,tapi juga bagi seluruh bidang tanah di wilayah Gumas guna memberikan kepastian hukum yang jelas.

“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Ibu Wakil Bupati itu. Sebenarnya bukan hanya OPD saja ya yang harus mensertifikatkan tanah yang dikelolanya, tapi seluruh bidang tanah, baik milik pemerintah maupun masyarakat. Namun tentu saja yang bisa kami sertifikatkan adalah tanah yang statusnya jelas atau clear and clean. Jika masih bermasalah, tentu tidak bisa langsung diproses,” ujar Halilintar saat diwawancara.

Halilintar menjelaskan lebih lanjut, BPN Gumas selama ini terus mendorong percepatan legalisasi aset daerah. Bahkan beberapa waktu lalu, pihaknya telah menyerahkan sertifikat untuk 23 bidang tanah milik instansi pemerintah di Kabupaten Gumas.

Salah satu di antaranya adalah sertifikat hak atas tanah (SHAT) untuk pembangunan Sekolah Rakyat yang saat ini tengah dikerjakan pemerintah.

“Pada saat penyerahan 23 sertifikat hak atas tanah (SHAT) instansi pemerintah beberapa waktu lalu, kami juga menyampaikan imbauan langsung kepada Pak Bupati Gunung Mas agar tanah-tanah milik Pemda yang belum bersertifikat bisa segera diproses. Kami di BPN siap kok membantu sepenuhnya,” tutur Halilintar.

Tidak hanya tanah yang digunakan untuk bangunan, Halilintar juga menegaskan bahwa BPN Gumas siap membantu sertifikasi berbagai aset daerah lainnya seperti jalan dan saluran air yang merupakan milik pemerintah daerah.

“Bahkan jalan-jalan maupun saluran yang notabene aset Pemda juga bisa kita sertifikatkan. Prinsipnya semua aset daerah harus memiliki legalitas yang jelas,” tegasnya.

Menurut Halilintar, kepemilikan SHAT menjadi syarat penting dalam membuka akses terhadap berbagai sumber pendanaan dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ia mencontohkan pembangunan Sekolah Rakyat yang baru-baru ini mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat setelah status lahannya memiliki sertifikat resmi.

“Ya contohnya seperti Sekolah Rakyat itu. Kalau lahannya belum bersertifikat, saya kira pemerintah pusat tidak akan membantu pembangunan tersebut. Jadi benar apa yang disampaikan Ibu Wakil Bupati, sertifikat itu sangat penting,” ungkapnya.

Lebih jauh, Halilintar menegaskan bahwa SHAT memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemiliknya. Ia memaparkan, Sertifikat Hak Atas Tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Sebagai jaminan kepastian hukum, Sertifikat HAT memiliki beberapa fungsi penting, yakni bukti kepemilikan, Sertifikat HAT merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah yang diakui oleh pemerintah, Kepastian batas, Sertifikat HAT menentukan batas-batas tanah yang jelas dan pasti, sehingga menghindari sengketa dengan pihak lain.

Jaminan hukum, SHAT memberikan jaminan hukum atas kepemilikan tanah, sehingga pemilik tanah dapat merasa aman dan terlindungi, Transaksi jual-beli, SHAT memudahkan proses transaksi jual-beli tanah, karena sudah ada bukti kepemilikan yang sah, dan Akses kredit, SHAT dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. “Dengan memiliki sertifikat hak atas tanah, pemilik tanah dapat memiliki kepastian hukum dan keamanan atas kepemilikan tanahnya,” ucap Halilintar.

“Kalau tanah sudah bersertifikat, insyaallah aman. Artinya ada kepastian hukum dan kecil kemungkinan muncul gugatan di kemudian hari, karena sudah ada bukti legal yang kuat,” imbuhnya.

Terkait progres sertifikasi aset tanah milik Pemkab Gumas, Halilintar menyebut saat ini sudah mencapai sekitar 40 persen.

Ia optimistis seluruh proses tersebut dapat dituntaskan apabila dokumen administrasi lengkap serta ada pihak dari pemerintah daerah yang dapat menunjukkan batas-batas lahan di lapangan.

“Sekarang progresnya kurang lebih sudah 40 persen. Saya sudah berjanji kepada Pak Bupati, selama berkasnya lengkap dan ada yang mendampingi kami di lapangan untuk menunjukkan batas-batas tanahnya, maka 100 persen akan kami selesaikan,” ujarnya.

Halilintar juga menegaskan bahwa kerja sama antara BPN dan Pemkab Gumas telah diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) terkait percepatan sertifikasi aset daerah.

“Kami sudah bersinergi dengan Pemkab Gunung Mas melalui MoU terkait sertifikasi tanah Pemda. Dengan kerja sama ini, kami optimistis seluruh aset daerah ke depan dapat memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum,” pungkas Halilintar.(Nov/Aw)

image_print

Pos terkait