Launching GISA Masyarakat Diminta Segera Mengurus Administrasi Kependudukan

Wakil Bupati Kapuas H M Nafiah Ibnor MM, disaksikan oleh Ketua DPD PWKI Provinsi Kalteng Ny Ary Egahni Ben Bahat SH, Ketua Pengadilan Agama, Forkopimda/mewakili, Kepala Disdukcapil Kapuas Dra Ruseni dan Narasumber dari Disdukcapil provinsi menabuh katambung tanda diluncurkannya Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Senin (17/12) di Aula Kantor Bupati Kapuas.(Media Dayak/Ist)

Kuala Kapuas, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaunching Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). Peluncuran dilakukan Wakil Bupati Kapuas H M Nafiah Ibnor dengan penabuhan Katambung, Senin (17/12) pagi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kapuas itu dihadiri oleh Ketua DPD Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Provinsi Kalteng Ary Egahni Ben Bahat, yang mana dalam rangkaikan acara Ketua PWKI Provinsi akan memberikan sosialisasi dengan materi Peranan PWKI dalam Percepatan Cakupan Akta Perkawinan Non Muslim.

Selain itu, kegiatan dirangkaikan dengan Penandatanganan MoU Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Perkawinan Non Muslim di Kabupaten Kapuas oleh Kepala Disdukcapil Kapuas Dra Ruseni dan Ketua DPD PWKI Provinsi Kalteng.

Kemudian, penyerahan buku “Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Kapuas untuk Membahagiakan Masyarakat” kepada Bupati Kapuas. Pemberian Piagam Penghargaan Kecamatan dengan Persentase Perekaman KTP-el Terbanyak dan Akta Kelahiran Terbanyak, serta dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan yang diikuti oleh 345 peserta terdiri dari Camat dan Kepala Desa se Wilayah Kabupaten Kapuas.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati H M Nafiah Ibnor mengatakan, GISA adalah Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan yang merupakan gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.

Adapun puncak akhir dari GISA adalah terwujudnya Indonesia yang sadar administrasi kependudukan sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan sebagaimana Amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Melalui Launching GISA, Ben Brahim dalam sambutan tertulisnya menyampaikan beberapa hal yaitu agar masyarakat segera mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil jangan melalui calo karena tanpa dipungut biaya (gratis). Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-EL agar segera melakukan perekaman KTP-EL.

“Agar semua perangkat daerah dapat menggunakan data kependudukan dan dokumen kependudukan untuk perencanaan pembangunan serta melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas,” terangnya.

Kemudian, ia menekankan bagi Kepala Desa untuk bertugas melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas setiap peristiwa penting kependudukan seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pindah datang dan lainnya.

“Kepada semua petugas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil agar melayani masyarakat dengan baik, cerdas, cepat dan ikhlas untuk membahagiakan masyarakat dan kepada seluruh masyarakat agar berpartisipasi untuk mensukseskan Pemilihan Presiden dan Legislatif Tahun 2019,” imbaunya.

Lebih lanjut, dalam sambutan tertulisnya, ia menjelaskan, kesadaran akan administrasi kependudukan ditunjukan dengan empat hal yaitu pertama, kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan yang meliputi diantaranya KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan Akta Pencatatan Sipil lainnya, yang bermanfaat antara lain memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk, memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta kenyamanan bagi pemiliknya.

Kedua, kesadaran akan pentingnya pemanfaatan data kependudukan yang meliputi dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.

Ketiga, kesadaran akan pentingnya pemutakhiran data kependudukan baik data perseorangan maupun data agregat penduduk. Serta, keempat kesadaran melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang berbahagia. (Hmskmf)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait