Pengecekan langsung oleh sejumlah Legislator DPRD Provinai Kalteng dari Dapil V, terkait dugaan pencemaran lingkungan, yang diduga akibat kebocoran limbah PT. GAL, belum lama ini.(Dayak Pos/Novan)
Palangka Raya, Media Dayak
Terkait pencemaran lingkungan, yang diduga terjadi karena kebocoran penampungan limbah PT. Globalindo Agro Lestari (GAL) yang berada di Kabupaten Kapuas, kalangan Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kini mempertanyakan kredibilitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas dalam segi pengawasan terhadap lingkungan.
Pasalnya, melalui pemberitaan disalah satu Media Lokal, pihak DLH menyatakan bahwa PT. GAL sampai saat ini tidak terbukti melakukan pencemaran lingkungan, dan DPRD Kalteng semata-mata hanya melayangkan tudingan yang tidak benar. Namun berdasarkan fakta dilapangan, pada saat melakukan kunjungan kerja ke PT. GAL, pihak DPRD Kalteng melihat bukti adanya kebocoran limbah yang berada dibagian hilir lokasi rehabilitasi limbah, bahkan membawa sampel dari aliran limbah tersebut.
Menurut anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Syahrudin Durasid, saat meninjau langsung saluran pembuangan limbah PT. GAL, pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti terkait kebocoran limbah tersebut, diantaranya foto dan sampel air limbah berwarna hitam pekat dan kental dialiran sungai bagian hilir penampungan limbah. Sehingga apabila DLH menyatakan tidak ada pencemaran, dasar daripada pernyataan tersebut menjadi tanda tanya bagi DPRD Kalteng, Khususnya Komisi B yang membidangi Pertambangan, Perkebunan, Kelautan dan Perekonomian ini.
“Kalau DLH Kapuas mengatakan tidak ada pencemaran, justru kami mempertanyakan atas dasar apa dikatakan tidak ada pencemaran, kalau kita dari DPRD Kalteng jelas melihat dari fakta dan kondisi dilapangan. Kalau mereka mengakui bahwa afiliasi dari saluran tersier, maka hal itu akan kami bantah juga, karena limbah itu bocor dan masuk ke saluran air yang mengarah ke beberapa sungai kecil. “Ucap Syahrudin, saat dibincangi media ini, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Selasa (18/12) kemarin.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini juga menegaskan, dengan mengantongi sejumlah bukti yang diambil langsung pada saat kunjungan kerja PT. GAL, pernyataan pihak DLH terkait tidak adanya pencemaran lingkungan, terkesan menutup-nutupi fakta adanya pencemaran lingkungan.
“Kalau secara teori apakah pengecekan limbah tersebut harus berdasarkan dengan koordinat yang telah ditentukan oleh perusahaan, maka jelas kita pertanyakan juga. Secara garis sederhananya saja, apabila pencemaran tersebut masuk kelingkungan penduduk setempat, berarti kan sudah salah dan jelas merugikan. Bahkan pada saat kami melalukan pengecekan, Kepala Dinasnya saja tidak ikut, jadi jangan memberikan pernyataan berdasarkan teori dan jangan beropini.”Tegas Pilitiai dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kalteng ini.
Dikatakan Syahrudin, apabila dilihat dari segi pengelolaan limbah utama PT. GAL, sudah sangat bagus, hanya saja yang menjadi masalah adalah adanya kebocoran limbah, sehingga pihaknya meminta agar PT. GAL untuk melakukan pengecekan dan segera memperbaiki kebocoran di tiap saluran pembuangan limbah tersebut.
“Yang jelas, sistem pengelolaan limbah tersebut tidak menampung karena ada kebocoran, jadi bagaimana caranya PT. GAL, segera melakukan pengecekan dan memperbaiki saluran pembuangan limbah itu. Kemudian kita meminta mereka melaporkan kembali seperti apa hasilnya dan dalam waktu dekat Kami dari Komisi B akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil langsung pihak Pemerintah setempat sekaligus pihak perusahaan.”Pungkasnya.(Nvd)