Bupati Katingan Sakariyas
Kasongan, Media Dayak
Bupati Katingan Sakariyas SE menginstruksikan kepada Aparatur Silpil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) lingkup Pemkab Katingan agar mengurus IMB dan membayar pajak penjualan sarang burung walet yang dikelola/dimilikinya.
“Pengurusan IMB gedung sarang burung walet harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan dan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan sarang burung walet. jika tidak mengindahkan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Kamis (17/09/2020).
Lebih lanjut Sakariyas mengatakan, nilai pembayaran pajak sarang burung walet sudah memiliki aturan. Aturannya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Katingan nomor 48/2019 tentang harga pasaran umum dan pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet.
“Ditetapkan sekitar Rp6 juta/Kg. Sedangkan pajaknya sekitar 5 persen. Artinya, dalam 1 Kg maka pajaknya sekitar Rp300 ribu,” jelasnya.
Kemudian, dia juga berandai-andai, jika semua pemilik gedung sarang burung walet mengurus IMB dan membayar pajak setiap panen, maka PAD dari sektor pajak diperkirakan sekitar puluhan miliar rupiah pertahun. Karena, berdasarkan data yang ada di dinas terkait, jumlah gedung sarang burung walet yang ada di Kabupaten Katingan ini sekitar 3.000 unit.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas PMD dan PTSP Kabupaten Katingan, Elmon Siantury SH MH saat dikonfirmasi membenarkan instruksi Bupati tersebut. “Bahkan, instruksi Bupati nomor 3/2020 yang diterbitkan sejak 14 Mei 2020 ini sudah kita sampaikan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD,” ujar Elmon. (Kas/aw)













