Anggota DPRD Gumas Evandi membacakan sambutan ketua Banggar. (Media Dayak/Ist).
Kuala Kurun, Media Dayak
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas (Gumas) melaporkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah (APBD-P) Gumas Tahun Anggaran (TA) 2020.
Laporan disampaikan ketua Banggar melalui Juru bicara (jubir) Evandi pada rapat paripurna ke – 11 masa persidangan III tahun sidang 2020, Rabu (19/8/2020).
Evandi menyampaikan, pendapatan sebelum APBD-P TA 2020 Rp 1.101.200.133.000,00, berkurang Rp 958.741.178.073,91. Belanja daerah turun -10,37 persen atau 984.716.060,24 dari total belanja Rp 1.098.608.683.000.
Perubahan belanja tidak terduga (BTT) penanganan Covid-19 ke belanja langsung disepakati Rp 15.783.528.775.36. “Dengan catatan harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk penanganan dampak Covid-19,” seru Evan, panggilan karib Politikus Partai NasDem.
Dana Alokasi Khusus (DAK) cadangan disepakati Rp 20.707.910.000,00. “Ada pergeseran anggaran dari dinas Pertanian ke dinas PU Rp 198.000.000,” imbuhnya.
PAD dari yang ditargetkan awal saat diajukan ke DPRD sebesar Rp 42.865.970.000,00, bertambah Rp 3.000.000.000,00 menjadi Rp 45.865.970.000,00,” ujar wakil rakyat dapil III.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar, didampingi Waket II dan II Binartha dan Neni Yuliani. Dihadiri Bupati Jaya S Monong, Wabup Efrensia LP Umbing, anggota DPRD Gumas, unsur FKPD, Sekwan Yulius Agau, Assisten, Staf Ahli Bupati, beberapa pejabat eselon II dan III, dan sejumlah anggota TP PKK dan GOW Gumas. (Nov/Lsn)













