JSM : DPRD Mitra Pemerintah Daerah

Bupati JSM didampingi Wabup Efrensia LP Umbing bersama Ketua DPRD Akerman Sahidar serta Waket I dan II DPRD Binartha dan Neni Yuliani usai penandatangan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Gumas TA 2020. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) merupakan mintra Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyelenggarakan urusan – urusan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong (JSM) pada rapat paripurna ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2020, dengan agenda persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Gumas Tahun Anggaran (TA) 2020, Rabu (19/8/2020).

Dengan disepakatinya Ranperda APBD-P TA 2020, merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan. “Kami atas nama Eksekutif yang hadir pada saat ini mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada pihak Legislatif Kabupaten Gunung Mas,” kata JSM.

Proses demi proses yang kita lalui, tambah JSM, menggambarkan adanya sinergisitas yang baik antara Eksekutif dan Legislatif dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar, didampingi Waket II dan II Binartha dan Neni Yuliani. Dihadiri Wabup Efrensia LP Umbing, anggota DPRD Gumas, unsur FKPD, Sekwan Yulius Agau, Assisten, Staf Ahli Bupati, beberapa pejabat eselon II dan III, dan sejumlah anggota TP PKK dan GOW Gumas. (Nov/Lsn)

image_print

Pos terkait