Palangka Raya, Media Dayak
Kasus dugaan Money Politic serta penggelembungan suara yang diduga dilakukan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pulang Pisau, saat ini masih berlanjut. Pasalnya, sebelumnya laporan dugaan kecuragan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kalteng dan kali ini mulai masuk ke ranah hukum.
Menurut Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Kalimantan Tengah (Kalteng) H.M. Asera, laporan dugaan Money Politic dan penggelembungan suara, yang diduga dilakukan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari PKB ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, saat ini sudah diproses.
Bahkan menurut informasi yang dia terima, laporan yang disampaikan langsung oleh dirinya tersebut, akan diproses oleh pihak Polda Kalteng melalui Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum).
“Polda dalam waktu singkat akan memanggil yang bersangkutan dan kami sebagai pelapor,Ucap Asera, saat dibincangi media ini, di gedung dewan, jalan S.Parman (11/6), kemarin.
Wakil rakyat dari daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini menegaskan, apabila terduga masih berkeras, dipastikan dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena laporan yang disampaikan tersebut diperkuat dengan berbagai alat bukti yang sangat kuat.
“Apabila dia masih berkeras pasti dipastikan dia akan menjadi tersangka. Karena alat bukti lengkap, salah satu alat bukti itu adalah tiga amplop dengan uangnya di dalam sebagai Money Politic, Tegasnya.
Selain itu sambung Asera, laporan tersebut dia sampaikan, bukan sebagai upaya kalau dia ingin duduk kembali di DPRD Kalteng. Melainkan sebagai upaya agar seluruh kader PKB yang duduk di legislatif benar-benar terpilih melalui proses dan seleksi yang benar. Sehingga kader PKB yang duduk di DPR benar-benar bisa mengemban amanah rakyat dengan baik, bukan malah mencari keuntungan pribadi.
Karena di Bawaslu kan aturannya karena laporan kita terlambat alasannya, makanya kita teruskan ke Polda Kalteng. Yang kita sayangkan, kalau Bawaslu mengatur begitu maka nantinya akan banyak orang-orang yang bermasalah. Karena terlambatnya laporan kemudian yang bersangkutan menjadi Anggota DPR. Sudah resmi dilaporkan dan aku tidak mau menjadi Anggota DPR, Pungkas Politisi dari Fraksi Gabungan Partai Kebangkitan Bangsa Persatuan Pembangunan ini.(Nvd)












