Ketua DPRD Berharap Tiga Perda Akan Selesai Akhir Bulan

Bupati Barito Utara H Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda H Jainal Abidin menyerahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Ketua DPRD Barut, Set Enus Y Mebas untuk dibahas bersama gabungan komisi, di gedung DPRD setempat, Rabu (12/6).(Media Dayak: Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

     Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) Set Enus Y Mebas berharap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Rumah Potong Hewan dan Raperda Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila akan selesai pada akhir bulan Juni 2019.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Set Enus Y Mebas kepada sejumlah wartawan usai menghadiri rapat paripurna III masa sidang II tahun 2019 terhadap Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak rumah potong hewan dan penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, Rabu (12/6) kemarin di gedung DPRD setempat.

“Kita minta kepada tiap-tiap fraksi dan gabungan komisi untuk membahas Raperda tersebut, karena itu juga untuk persiapan kita sebagai payung hukum, dalam menertibkan prostitusi contohnya,” katanya.

Dikatakannya, gabungan komisi dengan pemerintah daerah akan mengadakan rapat selama dua hari kedepan untuk membahas Perda tersebut, dengan harapan keberadaan Perda penyelenggaraan kabupaten layak anak di Kabupaten Barito Utara akan menjamin pemenuhan gizi dan kesehatan anak-anak.

“Kemudian untuk Raperda rumah potong hewan itu harus terjaga tempatnya agar selalu bersih dan sehat. Yang pada intinya mencakup unsur-unsur sehat dan juga tempatnya jauh dari permukiman warga,” ujar Ketua dewan.

Lebih lanjut Set Enus mengatakan, mengenai Raperda prostitusi dan perbuatan asusila nanti akan diatur perdanya. Apabila menutup tempat lokalisasi tentunya harus ada payung hukum. Ia berharap Perda ini akan selesai akhir bulan Juni, agar penutupan lokalisasi bisa secepatnya dilakukan.

“Semua peraturan daerah ini bisa selesai secepatnya paling tidak akhir bulan ini, agar tidak ada Pekerjaan Rumah (PR) lagi atau tunggakan. Dengan begitu penutupan lokalisasi bisa dilakukan secepatnya, itu harapan kita. Dan lokalisasinya juga sudah berada tengah pemukiman masyarakat,” pungkasnya.(lna)

image_print

Pos terkait