54 Ribu Pengangguran Terbuka di Kalteng Menjadi Tantangan Disnakertrans

Peserta Rakor Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian se-Kalteng tahun 2019 di Aula Hotel Luwansa, Senin (11/2), mendengarkan laporan Kadisnakertrans Kalteng Syahril Tarigan.(Media Dayak/Yanting)

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

  Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menilai Pengangguran terbuka di Bumi Tambun bungai yang berjumlah lebih dari 54 ribu orang dinilai menjadi tantangan untuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Pernyataan ini Sugianto sampaikan melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri saat mewakili membuka acara rapat koordinasi sinegritas Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian tahun 2019 di Palangka Raya.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada agustus 2018 mencapai 54 ribu lebih atau 4,01 persen,” ujarnya Senin (11/2).

Lebih lanjut dia mengatakan, kondisi itu merupakan tantangan bagi aparatur yang menangani bidang Ketenagakerjaan untuk dapat melakukan inovasi dan terobosan dengan menciptakan program dan kegiatan yang berpihak kepada penanggulangan penganguran dan pengentasan kemiskinan.

Fahrizal memaparkan, dalam Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) tahun 2016-2018, penilaian IPK Kalteng oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan indikator utama serta data dukung  yang lengkap dan valid, cenderung meningkat. Tahun 2016 sebesar 59,40 menjadi 63,48 pada tahun 2017, dan meningkat menjadi 66,68 pada tahun 2018.

Gubernur berharap seluruh Kabupaten/Kota menyiapkan SDM yang kompeten dan mengkondisikan hubungan industrial yang harmonis. Selain itu, juga perlu mengembangkan potensi sumberdaya lokal sampai tingkat desa menjadi potensi ekonomi kreatif dan produktif guna mendorong perluasan kesempatan kerja. Oleh karena itu, Balai Latihan Kerja (BLK) dan Loka Latihan Kerja (LLK) harus dikembangkan untuk merespon dinamika yang berkembang saat ini. 

“Selain itu, saya harapkan Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota agar memperhatikan perusahaanperusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) dan memastikan penggunaan TKA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.(YM)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait