Warga Jalan Keladan diamankan Satresnarkoba Miliki Sabu 1,46 Gram

PELAKU DAN BARBUK DIAMANKAN-Pelaku EMY (35) dan barang bukti (barbuk) saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Selasa (1/2).(Media Dayak:Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang perempuan pengedar sabu di dalam kota Muara Teweh. Kali ini giliran MI alias EMY (35) warga Jalan Keladan Rt 03, Rw 01, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

MI alias EMY diamankan dibarak Jalan Veteran, Gg Kini Balu, Rt 26, Rw 02, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada Senin (31/1) sekitar pukul 23.45 WIB. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 1,46 gram (berat bruto).

Barang bukti lainnya yang juga diamankan seperti 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) lembar kertas struck transaksi Bank BRI, 1 (satu) buah bungkus rokok Up Mild warna biru, 1 (satu) buah Hp merk OPPO A54 warna biru muda, 1 (satu) buah korek api/mancis merk Fortiz warna merah dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Selasa (1/2) siang dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penangkapan EMY ini. Penangkapan ini adanya laporan dari masyarakat setempat.

“Jalannya kejadian, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dibarak pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada barak yang dihuni oleh pelaku,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto.

Kemudian kata Kasat Narkoba Slameto petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan maupun barak yang dihuni pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Up Mild warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan di bawah kolong barak yang dihuni pelaku.

“Pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika diakui milik pelaku dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKP Slameto.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(lna/Aw)

image_print

Pos terkait