ILUSTRASI
Muara Teweh, Media Dayak
Terduga pelaku persetubuhan atau percabulan terhadap anak dibawah umur, yang tak lain adik iparnya sendiri hingga saat ini terus diburu polisi keberadaanya H pelaku pencabulan. Pria yang berprofesi sebagai penjaga malam di sebuah perusahaan tersebut kabur, setelah tidak memenuhi panggilan polisi, awal Januari.
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dilaporkan ke sebuah Polsek, wilayah hukum Polres Barito Utara pada 24 Desember 2021. Polsek melimpahkan kasus ke Polres di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Korban dan kedua orang tuanya telah datang ke Unit PPA untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan. Giliran H dipanggil, ternyata sudah kabur. Pria tersebut diperkirakan kabur ke Kabupaten Kapuas atau daerah lain di sekitarnya.
Sebelum kabur, H lebih dahulu menerima pemberitahuan dipecat dari pekerjaannya pada akhir Desember 2021, karena dinilai indispliner. Seringkali tidak masuk kerja, tanpa alasan yang jelas.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Tommy Palayukan, saat dihubungi, Senin (31/1) siang mengatakan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan.
Kasat Reskrim tak merinci upaya penyidik untuk menemukan H. Begitu pula soal progres, sehingga perkara ini bisa masuk ke tahap penyidikan. Namun biasanya sebelum ditetapkan menjadi penyidikan, polisi melakukan gelar perkara.
Apakah H ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO? Tommy memastikan belum sampai ke situ. “Belum, ” kata Tommy singkat.
Seperti diberitakan kemarin, seorang petugas sekuriti (penjaga malam) diduga tega menyetubuhi atau mencabuli adik iparnya, masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar SMA/sederajat.
Perkara ini sedang diselidiki oleh Polres Barito Utara, setelah menerima laporan dari orang tua korban. Peristiwanya terjadi sekitar November 2021. Korban merupakan adik ipar dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, saat ditemui Senin (10/1) membenarkan, pihaknya sedang menyelidiki tindak pidana percabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Kami sudah terima laporan polisi dan sekarang Unit PPA sedang penyelidikan,” ujar dia singkat.
Orang tua korban saat ditemui, Senin (10/1) sore mengatakan, pihaknya melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap putrinya yang masih berusia di bawah umur.
“Kami laporkan ke Polsek, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Barito Utara. Pelaku berupaya untuk berdamai, tetapi saya tolak keras. Saya mau selesaikan secara hukum,” tegas ayah korban.(lna/Aw)












