Wagub Bacakan Pidato Gubernur Di Rapur Ke-7 DPRD Provinsi Kalteng

Wagub Kalteng Habib Ismail bin Yahya saat membaca pidato Gubernur Kalteng di Rapur Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 di gedung DPRD Provinsi Kalteng, Senin (7/9/20) pagi. (Hms Prov)

Palangka Raya, Media Dayak
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 di gedung DPRD Provinsi Kalteng, Senin (7/9/20) pagi. 
 
Rapur tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalteng tersebut sekaligus Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020. Rapur yang diikuti oleh 28 anggota DPRD Kalteng ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalteng H. Jimmy Carter.
 
Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya hadir untuk membacakan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng. Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa saat ini Bank Kalteng termasuk dalam Kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II sehingga sangat perlu untuk segera melakukan tindakan dan aksi nyata agar Bank Kalteng dapat bertahan di tengah persaingan perbankan sehingga dapat meningkatkan penilaian dan kepercayaan publik.
 
Gubernur Sugianto menekankan, salah satu hal paling penting demi mewujudkan kemampuan bank dalam persaingan perbankan adalah tersedianya modal yang kuat. Diungkapkan juga pada rapur tersebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
 
Pada peraturan tersebut pihak regulator mendorong penguatan permodalan oleh Bank dan salah satunya Bank yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Disebutkan bahwa Modal Inti Minimum yang wajib dimiliki bank adalah paling sedikit 3 triliun Rupiah. Khusus bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi Modal Inti Minimum tersebut paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa setiap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah wajib dituangkan dalam Peraturan Daerah, sebelum adanya Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD atas Raperda tentang APBD. 
 
Dalam Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng, akan diatur penambahan modal Pemprov Kalteng, baik berupa berupa uang dan barang dengan total 698 miliar Rupiah. Dengan demikian, rencana penyertaan modal  diharapkan tahun 2024 dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan OJK.
 
Selanjutnya, Wakil Gubernur Habib Ismail bin Yahya menyerahkan Naskah Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng pada PT. BPD Kalteng dari Gubernur Kalteng kepada pimpinan Dewan yang didampingi wakil-wakil ketua. (Hms/YM/aw)
image_print

Pos terkait