Wabup Murung Raya Resmikan Aplikasi Tanda Tangan Aplikasi

Wakil Bupati Murung Raya (Mura), Rejikinoor, saat pembukaan kegiatan peresmian aplikasi tanda tangan Elektronik Kependudukan di Kabupaten Murung Raya di halaman Kantor Bupati setempat, Selasa (18/8/2020). (Media Dayak/Lulus/Rsn)

Puruk Cahu, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Rejikinoor S,Sos secara langsung meresmikan aplikasi tanda tangan elektronik kependudukan di Kabupaten Mura di halaman kantor Bupati setempat, Selasa (18/8).

Kepala Disdukcapil Murung Raya, Regita Andin, SP, MM dalam laporannya, mengatakan, kegiatan aplikasi tanda tangan elektronik di Kabupaten Mura ini dilaksanakan sesuai Undang Undang Nomor 84 th 2013 tentang administrasi kependudukan, yang mana tujuannya mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kependudukannya.

“Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengurus data kependudukannya dengan cara online, tanpa harus pergi ke kantor Dukcapil, dengan syarat harus tersambung dengan jaringan internet, hal ini sesuai dengan kemajuan zaman saat ini,”katanya.

Sebelum melaksanakan kegiatan ini, lanjut Regita pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan koordinasi terkait kegiatan ini dengan pihak Dukcapil Provinsi Kalteng, dan Mura diberikan tempo hingga Agustus 2020 agar bisa melaksanakan kegiatan ini.

Sementara itu, Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor S,Sos mengucapkan, selamat dan sukses akan diberlakukannya aplikasi tanda tangan dokumen kependudukan ini, setelah sekian lama menantikan kegiatan ini, guna memberikan pelayanan administratif sesuai hukum yang berlaku, dimana sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan pelayanan yang baik, aman dan mudah bagi masyarakat Murung Raya.

“Memang peran aktif penduduk sangat diperlukan dalam mensukseskan kegiatan aplikasi tanda tangan dokumen kependudukan ini, yang mana tanpa peran langsung penduduk diyakininya program aplikasi di Kabupaten Murung Raya ini tidak akan bisa sukses, begitu juga sebaliknya,” tuturnya.

Wabup juga berpesan kepada Disdukcapil Kabupaten Murung Raya untuk dapat menjaga dokumen kependudukan yang ada dengan baik, dan jangan sampai nantinya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

“Dokumen kependudukan itu harus disimpan disebuah lemari dengan kuncinya harus orang-orang yang benar-benar bisa dipercaya memegangnya, jangan dikasih itu kunci,” Tandasnya.(LULUS/Rsn)

image_print

Pos terkait