Wabup Hadiri Rakor Pemdes dan BPD se-Kecamatan Gunung Timang

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra salami peserta rakor pemerintahan desa dan BPD d desa Rarawa, Kecamatan Gunung Timang, Kamis (21/3).(Media Dayak : Diskominfosandi Barut)

Bacaan Lainnya

Muara Teweh, Media Dayak

        Wakil Bupati Barito Utara (Wabup Barut) Sugianto Panala Putra menghadiri rapat koordinasi (Rakor) pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa (Pemdes dan BPD) se Kecamatan Gunung Timang, Kamis (21/3) kemarin. Kegiatan rakor pemerintahan desa dan BPD ini dipusatkan di aula Desa Rarawa.

Wabup Sugianto Panala Putra dalam sambutannya pada rakor Pemdes dan BPD mengatakan, penyelenggaraan pemernitahan Kecamatan dan pemerintahan desa telah ditetapkan beberapa kali pengaturannya melalui UU nomor 22 tahun 1948 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah.

Kemudian kata Wabup Sugianto, UU nomor 19 tahun 1965 tentang desa praja, UU nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa sampai dengan yang terakhir UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa.

Dikatakannya, tujuan dari ditetapkannya peraturan tentang desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (7) dan pasal 18B ayat (2) UUD RI rahun 1945 menjelaskan bahwa negara mengakui, memajukan, mendukung serta memperkuat masyarakat desa mengatasi kesenjangan pembangunan secara nasional demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Terbentuknya BPD bertujuan mendorong terciptanya partnership yang harmonis antara kepala desa sebagai kepala pemerintah desa dan BPD sebagai wakil-wakil masyarakat desa sebagai lembaga legislatif seperti di tingkat DPR-nya kabupaten/kota, provinsi dan pusat,” kata Wabup Sugianto Panala Putra membcakan sambutan Bupati H Nadalsyah.

Dijelaskanya, fungsi dari BPD adalah menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD sebagai badan permusyawaratan yang berasal dari masyarakat desa harus dapat menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara kepala desa dengan masyarakat desa.

“Peran BPD dalam mendukungtata penyelenggaraan pemerintahan desa adalah berfungsi sebagai penyerapan aspirasi, berfungsi sebagai pengayom adat, menjalankan fungsi legislasi dan menjalankan fungsinya dalam pengawasan pemerintahan desa,” katanya.(lna)

image_print

Pos terkait