Atas : Kajari Gumas Koswara bersama Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Kuala Kurun,
Asri Alie. Bawah : Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Kuala Kurun Asri Alie melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kajari Gumas Koswara. (Media Dayak/Istimewa)
Kuala Kurun,Media Dayak
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas (Gumas) Koswara mengatakan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Kuala Kurun Senin (13/1) melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas.
“Kegiatan dilakukan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Kuala Kurun.Penandatangan MoU dilakukan Kajari dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Kuala Kurun,Pak Asri Alie,” jelas Koswara, Selasa(14/1).
Penandatangana MoU,lanjut Koswara,terkait pengamanan proyek strategis yaitu pembangunan bandar udara Kuala Kurun.
“Pembangunan bandar udara Kuala Kurun salah satu proyek strategis nasional,” ujarnya.
Sambung dia,sebagaimana PP nomor 3 tahun 2016 yang diperbaharui dengan Perpres nomor 56 tahun 2018 tentang pencegahan tindak pidana korupsi,Kejari Gumas sebagai salah satu perwakilan di daerah wajib itu serta mengamankan proyek strategis nasional tersebut.
“Kami mengajak pihak bandara dan pelaksana proyek untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.Pelaksana proyek kami himbau laksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan jangan melanggar aturan,” tutur Jaksa yang akrab dengan pewarta. (Nov/Lsn)











