TKPRD Dibentuk Untuk Pelaksanaan UU 26 Tahun 2007

Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy saat membuka rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) provinsi Kalteng, Rabu (18/12). (Media Dayak/Yanting)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) gelar rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) provinsi Kalteng. Rapat tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Mewakili Sekda Kalteng, Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy meyebutkan Gubernur dalam melaksanakan penataan ruang daerah membentuk TKPRD yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. 
Pihaknya mengungkapkan, dengan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/55/2018 tanggal 21 Maret 2018 tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Kalteng, maka Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/58/2017 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Kalteng sudah tidak berlaku lagi. 
“TKPRD Kalteng adalah tim ad hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di daerah yang mempunyai tugas dan fungsi membantu Gubernur dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah,” papar Nurul Edy saat membuka rapat TKPRD, Rabu (18/12). 
Diungkapkan, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah, pelaksanaan koordinasi TKPRD Provinsi dilakukan melalui rapat koordinasi paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan untuk menghasilkan rekomendasi alternatif kebijakan penataan ruang.
“Dalam hal kondisi tertentu yang bersifat mendesak, TKPRD dapat menyelenggarakan rapat khusus guna membahas permasalahan yang bersifat strategis dan/atau penting untuk segera ditangani. 
Pihaknya menegaskan, TKPRD dalam melaksanakan tugas harus menyampaikan laporan berkala kepada Bapak Gubernur.
“Hal itu agar Gubernur melaporkan pelaksanaan penataan ruang daerah dan pembinaan penataan ruang Kabupaten/Kota kepada Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah disampaikan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun pada bulan September, hal tersebut sudah kita laksanakan,” pungkasnya menjelaskan.(YM)
image_print

Pos terkait