Jakarta, Media Dayak
Kombinasi penindakan hukum dan pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah menunjukkan hasil yang menggembirakan sepanjang 2026. KPK mencatat adanya tren peningkatan pelaporan gratifikasi, yang merefleksikan makin kuatnya komitmen integritas para penyelenggara negara sekaligus tingginya partisipasi masyarakat dalam mengawal pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan gratifikasi memiliki fungsi strategis dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi. Menurutnya, KPK terus melakukan penyempurnaan regulasi agar mekanisme pelaporan semakin jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap penyelenggara negara.
“Setiap laporan gratifikasi memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi. Karena itu, KPK terus menyempurnakan regulasi agar mekanisme pelaporan berjalan lebih jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap penyelenggara negara,” ujarnya.
Budi menambahkan, sistem pelaporan gratifikasi tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pencatatan setiap penerimaan yang diterima pejabat publik, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan agar penyelenggara negara tetap menjalankan tugas secara profesional dan terbebas dari pengaruh pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Di sisi lain, dukungan terhadap penguatan pemberantasan korupsi juga datang dari kalangan akademisi. Sekretaris Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka), Emiridial Ulza, mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengawal penegakan hukum. Menurut Ulza, sikap pemerintah yang memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen merupakan modal penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
“Saya mengapresiasi sikap presiden yang tetap memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja. Pesannya jelas, hukum harus ditegakkan tanpa melihat siapa orangnya atau apa jabatannya. Itu yang dibutuhkan masyarakat saat ini,” kata Ulza.
Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang diungkap, tetapi juga dari kualitas proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan penguatan sistem pelaporan gratifikasi, dukungan terhadap independensi aparat penegak hukum, serta komitmen pemerintah dalam mendorong penegakan hukum yang konsisten, upaya pemberantasan korupsi di tingkat kepala daerah diharapkan semakin efektif.(Ist/ Lsn)









