Tingkatkan Legalitas PAUD, Disdikpora Gumas Gelar Sosialisasi Izin Operasional Tahun 2025

Sosialisasi Izin Operasional Lembaga PAUD Tahun 2025, Selasa (29/7/2025) di Aula Hotel Zefanya.(Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Dalam upaya mendorong kualitas dan legalitas pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gumas menggelar Sosialisasi Izin Operasional Lembaga PAUD Tahun 2025, Selasa (29/7/2025) di Aula Hotel Zefanya.

Kegiatan  dihadiri puluhan perwakilan lembaga PAUD dari berbagai kecamatan, serta para pengelola dan tenaga pendidik yang antusias menyambut arahan dan regulasi terbaru.

“Tujuannya kegiatan ini untuk memastikan setiap lembaga PAUD di Kabupaten Gunung Mas memiliki izin operasional resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Kadisdikpora Gumas Aprianto dalam sambutannya.

Aprianto dalam sambutannya menegaskan pentingnya izin operasional sebagai bentuk perlindungan hukum bagi lembaga pendidikan dan anak didik.

“Legalitas lembaga menjadi fondasi utama untuk menjamin mutu dan akuntabilitas layanan pendidikan anak usia dini,” tegasnya.

Apri menjelaskan pendirian PAUD diatur dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 dengan pengaturan persyaratan mendirikan bangunan PAUD.

“Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi untuk membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangan agar memiliki kesiapan untuk memasuki Pendidikan selanjutnya,” terang Apri.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat semakin memajukan PAUD di Kabupaten Gunung Mas,” imbuh Apri.

Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan seluruh lembaga PAUD di Gumas dapat segera menertibkan perizinan dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara berkelanjutan.

Ketua Panitia Penyelenggara Jhonny Irawan dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang syarat dalam pendirian PAUD, khususnya di desa yang belum mempunyai PAUD atau yang belum mengurus Izin Pendirian dan Izin Operasional di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

“Melegalkan PAUD yang telah terbentuk di desa  dengan kepengurusan Akta Notaris, SLF dan lainnya,” ujar Jhonny.

Jhonny mengungkapkan dalam kegiatan ini sasaran peserta yang diundang adalah Kepala Sekolah Lembaga PAUD se-Kabupaten Gumas yang masa berlaku izin operasionalnya telah habis dan PAUD desa yang belum mempunyai Izin Pendirian PAUDnya dengan jumlah peserta kegiatan sebanyak 80 orang.

“Narsumber kegiatan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas, Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas PMTPSP Gunung Mas dan Konsultan dari CV.Ransa Republik Consultant, ” pungkas Jhonny.(Nov/Aw)

image_print

Pos terkait