Tiga Jaringan Narkoba Lapas Berhasil Diamankan BNNP Kalteng

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Drs Edi Swasono MM Didampingi pejabat terkait lainnya menunjukkan barang bukti dari hasil penangkapan tim berantas narkoba BNNP Kalteng, Aula BNNP Kalteng, Senin (9/11/2020). (Media Dayak Yanting)

Palangka Raya, Media Dayak
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan tiga jaringan narkoba yang berhubungan dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalteng.
 
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Drs Edi Swasono MM menerangkan tiga penangkapan yang dilakukan pihak BNNP Kalteng terindikasi dengan jaringan dari lapas yang dikendalikan narapidana yang masih dalam penahanan.
 
“Kasus ini berantai kita ungkap berdasarkan hasil penyelidikan dari tim berantas narkoba kita pada tanggal 25 sampai 29 Oktober 2020. Pada tanggal 25 Oktober 2020 tim berantas narkoba BNNP telah mengamankan seseorang atas nama Fatur (23) laki-laki dari Mandura Jawa Timur,” terang Brigjen Pol Drs Edi Swasono di kantor BNNP Kalteng, Senin (9/11/2020).
 
Pada saat penangkapan, tersangka Fatur membawa narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram. “Kemudian kita melakukan control delivery (mengontrol pengiriman) terhadap Fatur yang mendapat perintah dari Sakiman yang merupakan napi yang sedang melaksanakan masa penahanan di lapas Palangka Raya,” bebernya.
 
Selanjutnya, tim berantas narkoba BNNP Kalteng melakukan penangkapan di Sampit Kotawaringin Timur terhadap Mila Wati (30) ibu rumah tangga yang bertujuan mengambil barang yang di kirim oleh Fatur.
 
“Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa Mila Wati mendapatkan perintah dari Fahami yang menjalankan hukuman kasus narkoba di lapas kelas IIA Palangka Raya yang ternyata merupakan suami dari Mila Wati dan ternyata Sakiman dan Fahami merupakan sama-sama penghuni lapas,” ungkap Kepala BNNP Kalteng
 
Ditempat berbeda, pada tanggal 27 Oktober 2020 di Palangka Raya, tim berantas narkoba BNNP Kalteng mengamankan 100 gram narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tersangka Fahrozi (61) di Palangka Raya.
 
“Lalu kita menyusur ke rumah tersangka Fahrozi, kita menemukan hampir 900 gram sabu, sehingga total sabu yang kita tangkap dari tersangka kurang lebih 1.000 gram. Jadi jumlah keseluruhan dari tersangka Fahrozi 1kg 40 gram,” Brigjen Pol Drs Edi Swasono MM
 
Kemudian di tanggal 29 Oktober 2020, di jalan trans Kalimantan KM 34 Tumbang Nusa Kabupaten Pulang Pisau tim berantas narkoba BNNP Kalteng berhasil menangkap tersangka Arbain yang membawa sabu seberat 750 gram.
 
“Dari hasil pengembangan penyelidikan Arbain ini juga merupakan dikendalikan dari napi lapas yang sedang menjalankan hukuman, namun yang satu ini dikendalikan dari Kasongan, Kabupaten Katingan,” bebernya kepada media.
 
“Jadi ada tiga kasus narkoba yang berhasil kita ungkap yang kesemuanya berhubung dengan lapas,” tambahnya menjelaskan.
 
Lebih lanjut, Kepala BNNP Kalteng menegaskan, pihaknya akan terus melakukannya tindak lanjut atas jaringan narkoba lapas dan jaringan lainnya. “Bahkan kedepan sesuai kebijakan dari pemerintah pusat akan dibentuk Satuan Gugus Tugas yang akan berkerjasama dengan Bea Cukai, Kepolisian, BNN, Badan Karantina dan yang lainnya untuk saling bekerjasama,” tutup Brigjen Pol Drs Edi Swasono MM. (YM/Aw)
image_print

Pos terkait