Sumbangan Pihak Ketiga di Drop Sementara dari APBD 2019

Foto : R. Atu Narang

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

     DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng masih belum sepaham mengenai sumbangan pihak ketiga yang dimasukan dalam sturktur pendapatan daerah pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2019.

Oleh sebab itu, kedua lembaga ini akan kembali bersama-sama mengkaji dasar hukum yang menjadi dasar sumbangan pihak ketiga tersebut dan akan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat serta aparat penegak hukum terkait.

Hal itu dilakukan kedua lembaga ini sebagai prinsif kehati-hatian, agar kedepan keputusan yang ditetapkan dalam penetapan APBD tersebut tidak tersandung masalah hukum. Untuk diketahui, pihak DPRD Kalteng, masih belum yakin mengenai dasar hukum, yakni Pergub 16 Tahun 2018 yang menjadi dasar sumbangan pihak ketiga yang akan menjadi salah satu struktur pendapatan daerah pada APBD Kalteng.

Dalam struktur APBD sumbangan pihak ketiga ini masuk dalam struktur pendapatan lain-lain daerah yang sah, yang pada APBD 2019 ditargetkan sebesar Rp322 miliar. Namun dalam hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Kemendagri (Kemendagri) yang dibahas DPRD Kalteng bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) ada klausul yang kurang meyakinkan pihak DPRD Kalteng apakah sumbangan pihak ketiga ini bisa dimasukan dalam struktur APBD.

Kalau APBD sudah, mengenai pihak ketiga sementara di drop lah. Di drop sementara sebelum ada kekuatan hukum yang ada,kata Ketua DPRD Kalteng, R Atu Narang usai memimpin rapat bersama eksekutif di gedung Dewan, belum lama ini.

Meski demikian, sambung Atu Narang, pihaknya dalam waktu dekat ini bersama-sama eksekutif akan kembali berkonsultasi dengan pemerintah pusat termasuk aparat hukum mengenai klausul sumbangan pihak ketiga tersebut.

Akan ada konsultasi nanti, dengan pihak-pihak hukum lah. Di drop sementara. Kalau ketentuan hukum sudah tidak boleh ya sudah di drop sama sekali, terangnya.

Disaat yang sama, Sekda Kalteng Fakhrizal Fitri menerangkan berkenaan dengan semua evaluasi, masukan dari evaluasi Kemendagri dapat diterima dan APBD sudah bisa dilaksanakan. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan struktur dari sumber pendanaan APBD yang berasal dari sumbangan pihak ketiga sementara menunggu sumber pendapatan masuk dalam kas daerah baru kegiatan itu bisa dilaksanakan.

“Sumbangan pihak ketiga masih bisa dilaksanakan, adapun teman-teman masih meragukan berkenaan dengan legalitas dari pada pedoman yang kita gunakan Pergub 16 tahun 2018. Kita beri kesempatan nanti, kita bersama-sama untuk konsultasikan, karena kita masih punya waktu karena diawal-awal tahun, kita masih belum ada proses-proses kegiatan yang dibiayai oleh sumbangan pihak ketiga, terang Fakhrizal.

Dijelaskan, Pergub 16 tahun 2018 sebelum ditetapkan sudah melalui proses konsultasi serta meminta pandangan hukum dari semua pihak, seperti dari Polda Kalteng, Saber Pungli Daerah, Dirkrimsus, Kejaksaan Tinggi, BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, BPKP Kalimantan Tengah.

Setelah dirapatkan berulang-ulang baru kita bawa lagi ketingkat pusat, melakukan konsultasi dengan KPK, konsultasi dengan Saber Pungli pusat dan Kemendagri yang merupakan kementerian yang memayungi pemerintahan daerah. Sudah dilakukan, ada saran, masukan, koreksi sehingga menjadi Pergub itu, tambah mantan kepala BLH Kalteng ini.

Disebutkan Pergub 16 tahun 2018 itu bahkdan disebut-sebut yang terbaik di Indonesia dan bisa dicontoh oleh daerah yang lain. Meski demikian pihaknya sangat memaklumi adanya kekhawatiran dari DPRD Kalteng akan adanya masalah tersebut, oleh karena itu pihaknya bersepakan akan kembali mengkonsultasikan masalah itu ke pemerintah pusat.

“Kami tadi mengajak, kita atur waktu, karena mereka sudah waktu reses, kunjungan Komisi-Komisi setelah itu kita sama-sama untuk konsultasi. Supaya memberikan pemahaman bersama karena pihak Dewan masihg ragu-ragu, kalau mau ke KPK kita dampingi, agar pemahaman kita sama,” pungkasnya.(Nvd)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait