Sugianto Sabran : Penggunaan Anggaran Pandemi untuk Kepentingan Politik itu Fitnah

Palangka Raya, Media Dayak

Calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 02, H. Sugianto Sabran, secara resmi melaporkan 2 akun media sosial ke Polda Kalteng, dimana 2 akun tersebut dianggap melanggar Undang-Undang ITE dengan dugaan pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tudingan terkait penggunaan anggaran penanganan Corona Virues Disease 2019 atau Covid-19 untuk kepentingan politik, melalui pemasangan Baliho yang menyuarakan masyarakat kalteng untuk bersama-sama melakukan pencegahan Covid-19, merupakan fitnah.

“Baliho tersebut, sudah ada sebelum saya cuti dari jabatan Gubernur Kalteng dan tuduhan penggunaan anggaran pencegahan pandemi untuk kepentingan politik melalui Baliho tersebut, jelas merupakan fitnah dan Hoax,” ucap Sugianto Sabran didampingi kuasa Hukum Rahmadi G. Lentam, saat diwawancarai sejumlah awak media, di Polda Kalteng, jalan Tjilik Riwut, Km.1, kemarin.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa Baliho pencegahan Covid-19 yang terpasang diseluruh Kabupaten/Kota di Bumi Tambun Bungai, sama sekali tidak terpaut dalam unsur Politik.

Dimana dirinya sebagai ketua tim Covid-19, melakukan itikad baik untuk mengajak masyarakat bersama-sama melakukan pencegahan melalui Baliho himbauan.

“Baliho tersebut berisi himbauan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama melakukan pencegahan Covid-19. Jadi tidak ada embel-embel politik didalamnya dan melalui laporan ini, kita akan berikan efek jera terhadap oknum yang menyebar fitnah tersebut melalui media sosial,” pungkasnya. (Nvd)

image_print

Pos terkait