Stop! Jangan Kawin di Usia Anak

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gumas Hermanto.(Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun,Media Dayak

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua (Waket) Komisi III DPRD Gunung Mas (Gumas) Hermanto mengingatkan orang tua di Kabupaten Gumas untuk sebaiknya jangan sekali-kali mendorong anaknya untuk menikah di usia anak, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari hal itu.

“Pernikahan di usia anak dapat membahayakan masa depan mereka, mengingat anak belum siap memikul tanggung jawab untuk mengurus pekerjaan rumah tangga yang belum selayaknya dia kerjakan,”kata Hermanto,Kamis (19/12/2024)

“Dari sisi kesehatan,perempuan yang melahirkan di usia 10 sampai 14 tahun beresiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan usia 20 hingga 24 tahun,”tambah dia.

Pria yang karib disapa Sigoi itu menegaskan, perkawinan usia anak akan menghilangkan masa masa anak untuk mengembangkan kehidupan sosial,kehilangan waktu bermain dan kehilangan momentum untuk menikmati masa kanak-kanak.

“Perkawinan usia anak berpotensi meningkatkan angka putus sekolah dan kemiskinan akibat perampasan hak anak untuk bertumbuh kembang,meraih pekerjaan dan bekerja,”tukasnya.

Ia pun meminta orang tua di Gumas untuk memberi kesempatan kepada anak-anaknya untuk tumbuh berkembang melalui pemenuhan hak-hak pendidikan agar indek pembangunan manusia di Kabupaten Gumas dapat terus meningkat.

“Kita berharap, perkawinan usia anak di Kabupaten Gunung Mas dapat diminimalisir,bahkan sangat baik kalau tidak ada.Idealnya anak perempuan menikah diusia 21 tahun dan laki laki 29 tahun,”ujar Sigoi. (Nov/Lsn )

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait