Kuala Pembuang, Media Dayak
Pada Senin (3/07/2023), pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan sosialisasi terkait pemenuhan data dukung pelayanan publik penilaian Ombudsman RI di Ruang Rapat Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Seruyan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabagren Polres Seruyan, AKP Syaherlan, dan dihadiri oleh operator induk Bagren, Satlantas, Satintelkam, SPKT, Siwas, dan Propam.
Dalam sosialisasi tersebut, terdapat beberapa hasil yang disampaikan kepada seluruh peserta. Pertama, data dukung yang diminta oleh Ombudsman RI berupa file PDF dan harus dimasukkan ke dalam link Google Drive masing-masing satuan fungsi (satfung). Selanjutnya, data tersebut harus dikumpulkan sesuai dengan format yang diberikan oleh Polda pada hari Rabu, tanggal 25 Juli 2023.
Selain data dukung yang diminta dari satfung SPKT, LANTAS, dan INTEL, juga terdapat permintaan kepada satfung pendukung yaitu Siwas dan Propam. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar-satuan dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Ombudsman RI.
Penilaian dan verifikasi dari Ombudsman RI diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juli, namun menunggu informasi lebih lanjut dari Bagian Rencana dan Bina Program (RBP) Rorena Polda Kalteng. Hal ini menandakan bahwa hasil penilaian tersebut akan menjadi acuan bagi Polres Seruyan dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama satu jam dan berakhir pukul 11.00 WIB. Kabagren Polres Seruyan, AKP Syaherlan, menyampaikan pentingnya kerjasama dan komitmen seluruh peserta dalam memenuhi persyaratan data dukung tersebut.
Kapolres Seruyan Polda Kalteng AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H, mengatakan “Kami akan terus berkoordinasi dengan Bagian Rencana dan Bina Program Polda Kalteng untuk mendapatkan informasi terkini mengenai penilaian yang akan dilakukan. Hasil penilaian ini akan menjadi acuan bagi kami dalam terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kami berikan kepada masyarakat Seruyan.”
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan Polres Seruyan dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh Ombudsman RI dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. (Hms/Lsn)













