Soleman dan Sugito Teken MoU Bidang Datun

Kepala Kantor Cabang Bank Kalteng Kuala Kurun Soleman Hukubun dan Kajari Gumas Sugito bersama sejumlah pejabat utama kejari, pimpinan seksi dan beberapa karyawan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun usai penandatanganan MoU tentang Kerja Sama Bidang Datun di Aula Hotel Insevas,Kamis (27/2/2025). (Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun,Media Dayak

Bacaan Lainnya

PT.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Kantor Cabang Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas tentang Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Hotel Insevas,Kamis (27/2/2025).

Sebagai pihak pertama dalam penandatanganan MoU tersebut yakni Kepala Kantor Cabang Bank Kalteng Kuala Kurun Soleman Hukubun dan pihak kedua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sugito,disaksikan sejumlah pejabat utama kejari, pimpinan seksi dan beberapa karyawan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun.

“Tujuan kerja sama ini adalah untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,serta untuk meningkatkan efektivitas pananganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh pihak pertama,”ujar Soleman dalam sambutannya.

Dia mengungkapkan,ruang lingkup perjanjian kerja sama yakni bantuan hukum,berupa layanan di bidang Perdata oleh pihak kedua kepada pihak pertama untuk bertindak sebagai kuasa hukum,serta layanan di bidang Tata Usaha Negara.

“Memberikan pertimbangan hukum oleh pihak kedua kepada pihak pertama dalam bentuk Pendapat Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,serta tindakan hukum lainnya oleh pihak kedua kepada pihak pertama diluar bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara,”tutur Soleman.

“Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani perjanjian kerja sama ini,” tambahnya.

Sementara dalam sambutannya, Kajari Gumas Sugito menyampaikan pelaksanaan Penandatangan Kesepakatan Bersama antara PT.BPD Kalteng Cabang Kuala Kurun dengan Kejaksaan Negeri Gumas dimaksutkan untuk meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, yang meliputi ruang lingkup pemberian bantuan hukum,pertimbangan hukum,dan tindakan hukum lainnya.

“Juga termasuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi,magang dan penyediaan narasumber,serta kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,”kata Sugito.

Selanjutnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejari Gumas juga dapat melakukan penanganan kredit macet PT.BPD Kalteng Cabang Kuala Kurun kepada perorangan/badan usaha serta tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset kepada penguasaan pihak ketiga sehingga tidak terjadi penyimpangan.

Selanjutnya paparan panjang lebar dari Kasi Datun Kejari Gumas R.Iman Pribadi terkait Tugas dan Kewenangan Kejaksaan di Bidang Datun. Dilanjutkan pertanyaan dari beberapa karyawan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun. (Nov/Lsn)

 

 

 

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait