Simpan Sabu Dalam Kotak Warna Hitam, Tuyul Diamankan Satresnarkoba

Pelaku ML diamankan bersama barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu di Mapolres Bariot Utara, Jumat (24/6/2022).(Media Dayak/Polres Barito Utara)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

ML (29) yang memiliki dua tempat tinggal diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara simpan sabu seberat 2,79 gram bruto, pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 15.30 WIB disebuah rumah yang terletak di Jalan Swakarya, Rt 01 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

ML (29) lahir di Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah, dan bertempat tinggal di jalan Swakarya, Rt 01 Kelurahan Jingah, Teweh Baru, dan alamat lainnya di Desa Benangin, Rt.05, Kecamatan Teweh Timur.

Kapolres AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terharap ML alias Tuyul di Jalan Swakarya, Rt 01 Kelurahan Jingah.

“Pelaku ML ini kita amankan pada Kamis 23 Juni 2022 kemarin sekitar pukul 15.30 wib,” kata AKP Syaifullah, Jumat 24 Juni 2002 dalam rilisnya yang disampaikan ke media.

Dikatakan Kasat Narkoba, kronologi penangkapan ML alias Tuyul ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk  bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas tim gabungan  melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku ML  ini.

“Usai keberadaan pelaku diketahui kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan apa-apa,” kata Kasat Narkoba.

Selanjutnya kata dia dalam penggeledahan disaksikan Agus Salim selaku Ketua Rt setempat, berhasil ditemukan satu buah kotak warna hitam di dalamnya berisi tiga buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu setelah ditimbang berat sabu 2,79 gram bruto,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna ungu list putih, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam, 1 (satu) buah tas warna pink, 1 (satu) buah handphone merk Vivo V21 warna ungu dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000.

Pelaku kata Kasat Narkoba Syaifullah bersama barang bukti lainnya sudah diamankan Polres Barito Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kepada pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba.(lna/Lsn)

image_print

Pos terkait