Padahal, KIA menurutnya banyak mamfaatnya bagi keluarga, dan sewaktu-waktu juga dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan yang diminta oleh instansi terkait. “Misalnya, syarat mendaftar masuk di Sekolah Dasar (SD),” ujar Sukarti, pembuatan akte kelahiran dan lain sebagainya
Terkait dengan banyaknya anak-anak di wilayah Kecamatan Tasik Payawan yang belum memiliki KIA dimaksud, Disdukcapil menurutnya mencoba untuk melakukan jemput bola. “Kita awali di Desa Handiwung dan di Desa Talengke,” sebutnya.
Sebenarnya, kita jemput bola di dua Desa tersebut, meskipun prioritas utamanya adalah pembuatan KIA, namun sebagian banyak pula masyarakatnya yang minta buatkan beberapa administrasi dukcapil lainnya. “Seperti akte kematian, akte kelahiran, perekaman e-KTP, Kartu Kekuarga (KK) dan lain sebagainya,” sebutnya.
Menjawab pertanyaan awak media, menurutnya, usia anak yang wajib memiliki KIA, adalah dari usia 0 hari hingga di bawah usia 17 tahun. Sedangkan pembuatannya tidak dikenakan biaya (gratis). Sementara persyaratan yang harus dilampirkan dalam pembuatannya, diantaranya foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kedua orangtua. “Khusus untuk bayi di bawah lima tahun (balita) tidak diwajibkan melampirkan foto anak. Sedangkan anak usia di atas lima hingga di bawah 17 tahun, diwajibkan melampiri foto anak,” terangnya.
Kemudian, untuk jemput bola dalam pembuatan KIA dan beberapa administrasi dukcapil tersebut, dirinya berjanji akan tetap melakukannya. “Namun, kita melakukannya tidak harus rutin setiap bulan,” pungkas mantan Camat Kamipang ini. (Kas/ Lsn)













