Sehubungan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) inilah, Feriso selaku kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan melarang keras kepada semua sekolah di Kabupaten Katingan ini, khususnya di tingkat SD dan SMP sesuai kewenangan Disdik Kabupaten Katingan untuk memungut dalam bentuk apapun kepada orang tua siswa/wali murid.
Penegasan ini diungkapkannya kepada puluhan guru jenjang Sekolah Dasar (SD) saat dirinya menyampaikan sambutannya pada acara sosialisasi Pendidikan Inklusisif, Selasa (11/6/2024) , di aula Disdik setempat.
Karena, selain untuk memperoleh pendidikan di sekolah itu merupakan hak seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), dana untuk PPDB itu juga sudah ditanggung atau dijamin oleh pemerintah melalui dana Operasional Sekolah (BOS). “Jadi, gunakanlah dana BOS yang ada di setiap sekolah untuk keberlangsungan PPDB, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis),” kata Feriso.
Disamping itu, melayani masyarakat saat ingin mendaftar menjadi murid baru atau PPDB itu menurut Feriso merupakan bagian tugas dari guru yang pada saat itu dijadikan sebagai panitia penerimaan murid baru. “Jadi, layanilah masyarakat yang ingin mendaftar menjadi murid baru. Karena, pekerjaan tersebut merupakan bagian tugas yang wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Meskipun penegasan ini sudah berulang-kali disampaikan, baik secara tertulis maupun lisan di setiap acara serimonial, namun, pada intinya dirinya tak bosan-bosannya selalu mengingatkan kepada semua sekolah agar tidak melakukan pemungutan kepada orangtua siswa/murid saat PPDB nanti. “Jika ada orangtua siswa/murid yang merasa dipungut saat memasukan anaknya sebagai murid baru, laporkan kepada kami,” pungkas mantan kepala Disdukcapil ini. (Kas/Lsn)