Herbert Y. Asin (tengah) bersama salah satu pengusaha Gumas Ruslan H. Aspar (kanan) saat pertemuan dengan Kadishub Provinsi Kalteng Dedy Lampe (kiri) beberapa waktu lalu. (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gumas Herbert Y.Asin menyampaikan, dirinya beberapa waktu lalu bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kalteng Dedy Lampe.
“Pada pertemuan itu beliau menyampaikan sudah dilakukan koordinasi dan kesepakatan antara perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di wilayah Gunung Mas dan Kapuas. Sudah ada rencana konsorsium untuk membuat jalan khusus dari pertengahan jalan Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu menuju arah Desa Tumbang Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas,” ungkap Herbert, Rabu (12/6)
Ia menuturkan, jalan khusus tersebut sudah disurvei dan diukur dengan panjang 114 kilometer, lebar 20 meter. Ruas jalan itu adalah eks jalan perusahaan terdahulu yang melewati beberapa tempat. Seperti lokasi PT.ATA dan lokasi perusahaan kayu lainnya, bahkan ada yang melintasi beberapa kawasan desa.
“Yang melintasi kawasan desa sudah di survei dan disepakati bersama dengan pihak desa termasuk pembebasan kawasan.Tinggal kesepakatan dari konsorsium PBS tentang pendanaan untuk pembuatan jalan khusus itu. Berapa masing-masing PBS mengeluarkan dana untuk pembuatannya,” kata Herbert.
Sekretaris DPD Golkar Gumas yang juga caleg terpilih hasil pemilu 14 Februari 2024 lalu dengan meraup suara 1.023 itu lebih lanjut manjelaskan hasil pertemuannya dengan Dedy bahwa pembuatan jalan khusus itu direncanakan dua bulan ke depan sudah berjalan.
“Tahun 2025 jalan khusus itu diharapkan sudah bisa fungsional. Truk angkutan batu bara dan sawit bahkan tidak lagi melewati ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas, tapi melewati jalan khusus. Koordinator pembangunan jalan khusus itu adalah Perusahaan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” paparnya.
Legislator tiga periode itu menyambut baik pembuatan jalan khusus. Adanya jalan khusus memberi kebaikan bagi ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumas. Selama ini dengan truk angkutan batu bara dan sawit yang melewati ruas jalan provinsi melintasi Gumas terjadi kerusakan jalan/ jembatan, kemacetan/antrian kendaraan, bahkan kerap terjadi kecelakaan.
“Dengan jalan khusus, mereka [truk angkutan PBS] bisa membawa hasil produksi pertambangan dan perkebunan lebih banyak lagi dalam menunjang perekonomian daerah dan nasional, serta jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas akan terjaga dari keruskan dan kemacetan,” ujar Herbert.
Perlu diketahui, ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumas termasuk jalan kelas III, dengan Muatan Sumbu Terberatnya (MST) 8 ton, lebar kendaraan 2,1 meter, panjang 9 meter dan tinggi 3,5 meter. Sedangkan jalan khusus bagi truk pengangkut batu bara dan sawit, muatan MST nya lebih dari 10 ton, lebar kendaraan 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter.
Perda Kateng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan mengamanatkan PBS harus membuat jalan khusus. (Nov/Aw)