Selebrasi Penyerahan Hasil Survei Kepatuhan Pelayanan Publik 2024: Kalteng Raih Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi

Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng Maskur saat menghadiri kegiatan Selebrasi Penyerahan Hasil Survei Kepatuhan Pelayanan Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2024, Jumat (13/12).(Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 

Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng, Maskur, mewakili Gubernur Kalteng, menghadiri acara Selebrasi Penyerahan Hasil Survei Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Lt II, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (13/12).
 
Dalam sambutannya, Maskur menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalteng atas upaya dan dedikasi mereka yang telah berhasil menyelesaikan penilaian kepatuhan pelayanan publik di Bumi Tambun Bungai.
 
“Alhamdulillah, Pemprov Kalteng berhasil meraih Predikat Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi, mencatat nilai 90,50, meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di angka 86,6,” ungkap Maskur.
 
Tidak hanya di tingkat provinsi, hasil penilaian juga menunjukkan peningkatan di tingkat kabupaten/kota. Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat meraih Predikat Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi. 
 
Sementara itu, 9 kabupaten lainnya, termasuk Gunung Mas, Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Pulang Pisau, memperoleh Predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi. Namun, masih terdapat 3 kabupaten dengan Predikat Zona Kuning Kualitas Sedang, yaitu Murung Raya, Barito Selatan, dan Barito Timur.
 
Peningkatan Mutu Pelayanan Publik
Maskur menekankan bahwa capaian ini mencerminkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalteng. Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menjadikan hasil survei ini sebagai tolok ukur guna menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
 
“Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) perlu kita dorong untuk memudahkan dan mempercepat layanan, sehingga pelayanan publik yang profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan dapat terwujud,” ujar Maskur.
 
Komitmen Ombudsman RI
Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, menyampaikan bahwa pelayanan publik harus bersifat inklusif, mencakup daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta ramah bagi penyandang disabilitas.
 
“Penilaian ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tidak merugikan pihak manapun, bermanfaat untuk kebaikan bersama, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas Jemsly.
 
Ia menambahkan bahwa hasil penilaian tersebut menggambarkan bagaimana badan publik menyelenggarakan pelayanan yang optimal dan transparan.
 
Acara ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan Ombudsman RI untuk terus bersinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalteng demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.(MMC/YM/AW)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait