H Tajeri
Muara Teweh, Media Dayak
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) H Tajeri mengatakan berdasarkan aturan dan kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, sekolah yang diperbolehkan tatap muka yaitu sekolah yang berada pada zona hijau dan kuning.
“Yang dilarang sekolah tatap muka yang berada di zona merah. Kita berharap kepada Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi diatasnya, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Tajeri yang juga Ketua Partai Gerindra.
Dikatakannya, banyak keluh kesah orang tua murid berkaitan sistem pembelajaran daring/vartual, apalagi banyak desa yang belum ada jaringan internet dan jaringan listrik. “Ini juga menjadi kendala kita semua, pendidikan jadi tanggung jawab kita bersama, bagaimana cara kita untuk mencerdaskan anak bangsa, hal ini perlu menjadi perhatian khusus dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata H Tajeri, melalui WhatsApp (WA) Sabtu (5/9/2020).
Ia juga berharap dan selalu berdoa semoga virus Covid-19 ini cepat berlalu dari muka bumi ini. Sekarang oleh pemerintah di era new-normal ini, kembali pada kehidupan baru, namun tetap mentaati protokol kesehatan.
“Kita berharap perekonomian kembali normal, mari kita bersama melawan virus corona dengan mentaati peraturan bupati yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada tanggal 1 September 2020 lalu,” katanya.(lna/Lsn)













