Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Ayo Daftar Program Relaksasi Tunggakan

TALKSHOW-BPJS Kesehatan Barito Utara menggelar talkshow relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran bagi peserta jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Maynd Cafe Muara Teweh, Jum’at (4/9/2020) kemarin.(Media Dayak/Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran bagi peserta jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Relaksasi ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 6 (enam) bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Iwan Adriady menjelaskan bahwa program relaksasi ini diberikan untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran dengan memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakannya.

“Program relaksasi ini diperuntukkan bagi para peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS ini juga memiliki payung hukum, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020,” kata Iwan kepada sejumlah wartawan saat menggelar talkshow di Maynd Cafe Muara Teweh, Jum’at (4/9/2020) kemarin.

Menurut Iwan, untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU). Untuk mengikuti program tersebut, peserta bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU. Setelah itu, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.

“Setelah itu, pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Kemudian peserta membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021,” jelasnya.

Iwan juga menjelaskan, bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang sudah ditetapkan.

Ia berharap warga di Kabupaten Barito Utara yang memiliki tunggakan iuran BPJS kesehatan diatas enam bulan dapat memanfaatkan program relaksasi ini agar kepesertaannya bisa tetap aktif.

“Karena, konsekuensinya apabila sampai dengan 31 Desember 2021 peserta tidak melakukan pelunasan sisa tunggakan maka per tanggal 1 Januari 2022 status kepesertaan menjadi tidak aktif. Selain itu, seluruh tunggakan menjadi tagihan di bulan Januari 2022 dengan maksimal tunggakan yang diperhitungkan yaitu 24 (dua puluh empat) bulan,” kata Iwan Adriady.(lna/Lsn)

 

 

 

image_print

Pos terkait