Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat memberikan paparan acara Rakor dan Bimbingan Teknis Penguatan Jaringan Informasi Geospasial Nasional Regional Kalimantan di Kota Palangka Raya, Selasa (3/9).(Media Dayak/Yanting).
Palangka Raya, Media Dayak
Sekretaris Daerah(Sekda)Provinsi Kalimantan Tengah(Kalteng)Fahrizal Fitri saat mewakili Gubernur membuka kegiatan Rapat Koordinasi(Rakor)dan Bimbingan Teknis Penguatan Jaringan Informasi Geospasial Nasional Regional Kalimantan di Kota Palangka Raya, mengatakan dalam rangka mendorong penggunaan Informasi Geospasial guna pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk mendukung terwujudnya agenda prioritas pembangunan nasional diperlukan Kebijakan Satu Peta (KSP) yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal.
Hal tersebut menurut Sekda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Infomasi Geospasial. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Infomasi Geospasial. Serta Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Infomasi Geospasial Nasional.
Disebutkan, dalam rangka menuju era integrasi satu data dan keterbukaan pemerintah (open government), salah satu prinsip umum yang akan dikembangkan oleh pemerintah adalah penyelenggaraan satu data yang akuntabel dan berintegritas berdasarkan pada Sistem Infomasi Geospasial Indonesia.
“Hal ini menunjukkan benang merah yang kuat bahwa kebijakan Satu Data lndonesia (SDI) akan menjadi payung besar bagi kegiatan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP). Karena lingkup data mencakup juga data geospasial dan kelembagaan Jaringan Infomasi Geospasial Nasional (JIGN) akan terintegrasi ke dalam kelembagaan satu data,” bebernya, Selasa (3/9).
Oleh karena itu, pihaknya menyebut tata kelola data yang baik tidak terlepas dari komitmen pembenahan kelembagaan sebagai pintu utama pelaksanaaan pertanggungjawaban berbagi pakai data untuk kebutuhan pembangunan.
Sejalan dengan hal tersebut, kelembagaan Jaringan Informasi Geospascal Nasional (JIGN) perlu dipertahankan dan diperkuat keberadaannya, karena memiliki peran strategis sebagai pembina data spasial yang yakni penanggungjawab basis dan analisis pembina data spasial yang akurat, muktahir dan dapat dipertanggungjawabkan di daerah.
Dikatakan Sekda Peran JIGN ini bertambah penting dalam rangka memndaklanjuti arahan Presiden pada peluncuran geoportal Kebijakan Satu Peta yang telah dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu, bahwa pemerintah daerah perlu bekerjasama dan berkolaborasi dengan K/L dalam menyelesaikan isu-isu tumpang tindih.
“Oleh karena itu, diperlukan pembinaan berupa penguatan kapasitas kelembagaan dalam mengoperasionalisasikan fungsi Simpul Jaringan dan Infrastruktur Informasi Geospasial sehingga mampu mengemban tugasnya dengan baik, mulai pada tahapan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data hingga penyelesaian konflik keruangan,” pungkas Fahrizal Fitri. (YM)











