53 Pelanggar Kena Tilang Operasi Patuh 2019

Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya SIK saat memeriksa kelengkapan surat menyurat kendaraan bermotor salah satu pengendara, di depan Polsek Teweh Tengah, Selasa (3/9) pagi.(Media Dayak : Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pada hari ke enam, Selasa (3/9) Operasi Patuh Telabang 2019, Polres Barito Utara mendapati 53 pelanggar lalu lintas. 53 pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa surat tilang.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Lantas AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya SIK mengatakan bahwa 53 pelanggar tersebut terdiri dari 33 tilang surat surat, tidak gunakan helm 5 (lima), sabuk pengaman 13 dan pelanggaran rambu-rambu 2 (dua).

“Dari 53 pelanggaran tersebut ada beberapa barang bukti yang kita amankan seperti SIM, STNK, dan beberapa unit kendaraan roda dua yang tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat-surat saat dilakukan operasi,” jelasnya.

Pada hari pertama atau Kamis (29/8) dilaksanakanya operasi Telabang 2019, pelanggaran sebanyak 15 pelanggaran terdiri dari 12 tilang dan tiga teguran. Hari kedua 18 pelanggar terdiri dari 14 diberikan surat tilang dan 4 (empat) teguran.

Dihari ketiga, jumlah pelanggar sebanyak 11 tilang dan tiga teguran. Hari keempat didapati 10 pelanggaran dengan diberikan surat tilang. Hari kelima, 10 pelanggaran diberikan tilang dan empat teguran.

Dengan masih banyaknya pelanggaran lalu lintas, Kasat Lantas menegaskan agar masyarakat dapat patuh dan sadar akan keselamatan dan aturan berlalu lintas. “Kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas perlu ditingkatkan untuk mengurangi angka kecelakaan berlalu lintas,” katanya.(lna)

image_print

Pos terkait