Salah seorang Kades saat menandatangani komitmen Kick Integrasi Layanan Primer 2024, yang disaksikan oleh Sekda Katingan, Pransang dan Kepala Dinkes Kabupaten Katingan, Glorikus G serta jajarannya, usai pembukaan kegiatan tersebut, Rabu pagi (21/8), di aula kantor Bappedalitbang Kabupaten Katingan.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan, Pransang buka kegiatan Kick Integritas Layanan Primer tahun 2024, Rabu pagi (21/8), di aula kantor Bappedalitbang Kabupaten Katingan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Katingan terkait, termasuk kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat Glorikus G, Camat, Lurah, Kades, kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Katingan dan sejumlah undangan lainnya.
Sekda Katingan, Pransang dalam sambutannya mengatakan, istilah dari integritas layanan primer yang dimaksud di dalam keputusan Menkes RI nomor 2015 tahun 2023 dimaksud adalah, sebuah upaya untuk menata dan mengkoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat.
Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer dimaksud menurut Pransang, tercermin dari integrasi antara fasilitas pemberi layanan kesehatan primer dengan partisipasi/pemberdayaan masyarakat. Yaitu, peran pustu sebagai unit kesehatan di Desa/Kelurahan sangat penting. Karena menjadi perpanjangan puskesmas untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan sampai tingkat desa/kelurahan. “Sekaligus untuk memperkuat fungsi pemberdayaan masyarakat di wilayahnya, yaitu sebagai koordinator dan pembina posyandu,” katanya.
Selanjutnya, Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer tersebut menurutnya, berfokus pada siklus hidup, jejaring pelayanan dan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS), integrasi puskesmas, puskesmas pembantu (pustu) dan posyandu serta seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi faktor penting dalam pendekatan Integrasi Layanan Primer (ILP) dalam akreditas Puskesmas.
Kemudian, untuk meningkatkan komitmen daerah guna melaksanakan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer di Kabupaten Katingan, lanjutnya, perlu kerjasama serta berbagi peran dan tanggung jawab lintas sektor (stakeholder) dalam pelaksanaan ILP dimaksud. “Hal ini tertuang di dalam SK Bupati Katingan nomor 100.3.3.2/277 Tahun 2024 tentang Penetapan Puskesmas dan Pustu dalam penerapan integrasi layanan primer di Kabupaten Katingan,” jelasnya, seraya berharap pada tahun 2025 yang akan datang semua Puskesmas, Pustu dan Posyandu di Kabupaten Katingan dapat menerapkan ILP aktif yang bertujuan untuk kelancaran pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Katingan. (KAs/Aw)












