Satresnarkoa Ringkus Budak Sabu 2,68 Gram

Budak sabu PJ dibekuk personel Satresnarkoba Polres Gumas dan personel Polsek Manuhing.(Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) bersama personel Polsek Manuhing berhasil meringkus budak barang haram narkoba jenis sabu berinisial PJ (40).

Dari budak sabu PJ, petugas mengamankan 4 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram dan berat bersih 1,84 gram.

“Tersangka PJ kita diamankan Minggu (15/1) sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya di kebun kelapa sawit di Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing dan di rumah saudara PJ di pinggir Jalan Negara  Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, Selasa (17/1).

Dia membeberkan kronologis penangkapan, berbekal informasi sahih dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli narkoba di kebun kelapa sawit di Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing Kabupaten Gumas.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Manuhing bersama personel Satresnarkoba Polres Gumas menuju  TKP. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga berisi narkotika gologan I jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan. Sekitar pukul 16.00 WIB personel Polsek Manuhing bersama personel Satresnarkoba melakukan penggeladahan dirumah PJ dan ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu.

Terlapor beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gumas untuk proses selanjutnya.

“Pasal yang disangkakan terhadap PJ, yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Budi.

Kembali mantan Kapolsek Hanau Kabupaten Seruyan itu menegaskan, bersama perangi narkoba di Gumas. Pihaknya minta peran aktif masyarakat. 

Masyarakat yang mengetahui informasi yang akurat terkait seseorang yang menjadi bandar, pengedar bahkan pemakai narkoba, dapat memberikan informasi ke Polres Gumas melalui nomor 081253512642.

“Kami akan merespon setiap informasi yang masuk terkait pelaku bandar, pengedar bahkan pemakai narkoba.  Kami berharap informasi yang disampaikan adalah informasi yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tukas Budi. (Hms/Nov/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait