SOSIALISASI PENATAAN PKL-Satpol PP Barito Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pedagang dan pelaku usaha ekonomi di kawasan perkotaan Muara Teweh, meliputi Kelurahan Lanjas dan Kelurahan Melayu, Senin (25/5/2026) siang.(Media Dayak/Dok Satpol PP Barito Utara)
Muara Teweh, Media Dayak
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Bupati Barito Utara terkait pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik dan Indah (ASRI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pedagang dan pelaku usaha ekonomi di kawasan perkotaan Muara Teweh, meliputi Kelurahan Lanjas dan Kelurahan Melayu, Senin (25/5/2026) siang.
Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Kepala Satpol PP Barito Utara, Suparmi A. Aspian mengatakan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha, sangat penting agar aturan daerah dapat diketahui dan dipahami secara luas.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara menghendaki adanya keteraturan dalam penataan dagangan, baik pemilik ruko, toko maupun pedagang kaki lima agar tidak menggunakan badan jalan, tempat parkir, pemberhentian sementara maupun trotoar untuk menggelar dagangannya,” ujar Suparmi A. Aspian.
Ia menambahkan, langkah persuasif melalui sosialisasi menjadi upaya awal pemerintah dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kawasan perkotaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum), M. Fitri Tirta Saputra bersama anggota Satpol PP turut memasang baliho dan spanduk imbauan di sejumlah titik strategis.
Menurutnya, pemasangan baliho dilakukan demi menjaga ketentraman dan ketertiban bersama, khususnya bagi pengunjung dan pengelola toko agar tidak memberikan uang kepada pengamen maupun peminta-minta.
“Kami juga memasang spanduk imbauan di kawasan traffic light yang berisi larangan memberikan uang kepada badut, manusia silver, pengamen, pengemis dan anak-anak punk karena dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” jelas M. Fitri Tirta Saputra.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Mujiburrahman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendataan di lapangan masih ditemukan sejumlah pedagang yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.
“Dari hasil pendataan diperoleh sebanyak enam pedagang kaki lima, lima ruko dan tiga toko yang masih menggelar dagangannya menggunakan sarana umum seperti trotoar dan badan jalan,” ungkap Mujiburrahman saat melaksanakan sosialisasi di Jalan Sumbawa.
Ia berharap masyarakat dapat lebih sadar dan mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan kawasan kota yang tertib dan nyaman.
Sementara itu, Muhtar Idham selaku pengelola parkir Pasar Gembira dan Water Front City (WFC) mengapresiasi langkah Satpol PP Kabupaten Barito Utara dalam melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Kami sangat terbantu dengan kedatangan Satpol PP. Selain bekerja sesuai SOP, cara sosialisasi yang dilakukan juga sangat bersahaja sehingga masyarakat menerima dengan lapang dada,” katanya.
Muhtar juga berharap pemerintah daerah dapat terus melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima agar area parkir di kawasan Pasar Gembira dan Water Front City tidak berkurang dan tetap tertata dengan baik.(Lna)













