Asisten Ekbang Setda Provinsi Kalteng Sri Widanarni bacakan sambutan Plt Sekda Kalteng, Jumat (6/12/2024)(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, secara resmi membuka Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045. Acara ini berlangsung di Aurila Hotel, Jumat (6/12/2024).
Dalam sambutannya yang mewakili Plt Sekda, Sri Widanarni menyampaikan bahwa pembangunan Kalteng untuk periode 2025-2045 mengacu pada visi besar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang bertemakan “Indonesia Emas 2045”. Visi ini menargetkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Dokumen RPJPD Sebagai Arah Pembangunan Daerah
Sri menjelaskan bahwa RPJPD Kalteng adalah penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan. Penyusunannya berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“RPJPD ditetapkan melalui perda paling lama enam bulan setelah periode sebelumnya berakhir. Dokumen ini akan menjadi pedoman strategis untuk kebijakan dan arah pembangunan jangka panjang di Kalteng,” ujarnya.
Transformasi Menuju Kalteng yang Berkah dan Berkelanjutan
Sri menambahkan, pembangunan Kalteng hingga 2045 ditargetkan untuk mewujudkan provinsi yang bermartabat, maju, berkah, dan berkelanjutan. Hal ini akan dicapai melalui tiga transformasi utama, yaitu transformasi ekonomi, sosial, dan tata kelola.
Pembagian Zona Pembangunan
Pembangunan Kalteng akan dikelompokkan dalam tiga zona wilayah:
1. Zona Barat: Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Seruyan, dan Lamandau.
2. Zona Tengah: Katingan, Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya.
3. Zona Timur: Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya.
Setiap zona terbagi menjadi klaster berdasarkan status Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam RTRW. Zona Timur mendapatkan prioritas dengan target intervensi pembangunan 4-6 persen lebih tinggi dibandingkan zona lain, mengingat potensinya di sektor industri pengolahan, transportasi, pergudangan, dan perdagangan.
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Leoard S Ampung, menyampaikan bahwa RPJPD 2025-2045 akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk periode 2025-2029. Selain itu, dokumen ini menjadi pedoman bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi, misi, dan program kerja untuk Pilkada serentak 2024.
“RPJPD juga akan digunakan sebagai acuan untuk menyelaraskan strategi pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang serta menjadi alat evaluasi kinerja perangkat daerah setiap lima tahun,” jelasnya.
Dengan RPJPD yang terintegrasi, Kalteng diharapkan mampu mencapai target pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga tahun 2045.(MMC/Ytm/Lsn)