Residivis Maling Lintas Provinsi Dibekuk Tim Gabungan Macan Kalteng

Komplotan maling SD(44), HN (52), ST (36), saat di Reskrim Polres Gunung Mas (Gumas) pasca penangkapan Kamis (1/7/2021) pukul 20.30 WIB, oleh Satreskrim Polres Gumas. (Media Dayak/Hms)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Aksi kawanan maling yang ingin beraksi di wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berhasil dibekuk tim Macan Kalteng (Gabungan tim Macan Kapuas dan tim Macan Gumas).

Penangkapan kawanan malingberawal dari laporan masyarakat tentang pencurian di Kabupaten Kapuas yang terjadi Sabtu (26/6/2012) pukul 01.00 WIB, tepat terjadi di ruko milik salah satu warga Kapuas.

“Atas laporan itu, tim Satuan Reskrim Polres Kapuas melakukan pencarian dan koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Kalteng dan Satuan Reskrim Polres Gunung Mas. Dari Hasil pantauan, ketiga pelaku SD(44), HN (52), ST (36) menuju wilayah Kabupaten Gunung Mas,” kata Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan,SH,MH, Jum’at (02/07).

Lanjut Afis, setelah menerima informasi dari satuan atas, Satuan Reskrim Polres Gumas segera melakukan pencarian di wilayah Gumas dan berhasil menangkap dan pengamanan ketiga pelaku beserta barang bukti kita lakukan, Kamis (01/07) pukul 20.30 WIB.

Saat dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku memang berniat melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Gumas. Salah satu pelaku SD merupakan residivis dengan perkara yang sama. Hasil interogasi pasca penangkapan, ketiga pelaku menuju Gumas memang untuk melakukan pencurian.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 buah gunting beton, 2 buah linggis ,3 buah Handphone, 1 buah unit mobil Toyota Avanza nomor polisi KH 1208 TQ warna abu-abu metalik, 1 buah gelang emas, 2 buah obeng dari ketiga terduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan tersebut merupakan alat untuk melakukan pencurian yang sebelumnya sudah dipersiapkan untuk melakukan pencurian” beber Afif.

Atas kejadian itu, Afif mengimbau masyarakat Gumas selalu waspada terhadap orang yang baru di kenal, terlebih yang tidak memiliki identitas, agar segera dilaporkan ke Polres Gumas guna mencegah terjadinya tindak pidana di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. (Hms/Nov/Rsn)

image_print

Pos terkait