Residivis Kasus Pencurian di Montallat Diamankan

 

AMANKAN PELAKU PENCURIAN-Jajaran Polsek Montallat mengamankan pelaku dan barang bukti hasil pencurian. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama yaitu pasal 363 kasus pencurian.(Media Dayak/Dok Polsek Montallat)

Bacaan Lainnya

Muara Teweh, Media Dayak

Residivis tindak pidana kasus pencurian di wilayah Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara (Barut) kembali diamankan olah jajaran Polsek Montallat, Rabu (11/5/2022) kemarin sekitar pukul sekitar pukul 15.30 WIB sampai dengan 20.30 WIB. Tersangka residivis tindak pidana pencurian atas nama FDL alias Atak Nonde warga Desa Sikan Kecamatan Montllat, Rabu (11/5/2022). Tersangka ditangkap di jalan haouling PT SHS KM 0.

 

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung mengatakan bahwa ada laporan masuk ke Polsek Montallat dari warga atas nama Adul yang kehilangan 2 (dua) unit sepeda motor dan beberapa sembako yang disimpan sebagai persediaan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022.

 

“Menerima laporan itu, kami dari Polsek Montallat memberikan perintah kepada anggota Polsek untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan selanjutnya dilakukan penangkapan kepada tersangka atas nama FDL alias Atak Donde yang merupakan warga Desa Sikan Kecamatan Montallat,” kata Kapolsek Iptu Udung, Kamis (12/5/5/2022) pagi.

 

Dikatakan Kapolsek, Atak Donde ini diamankan dibarak kontrakan berlokasi di sekitar perusahaan PT SHS Desa Pepas Kecamatan Montallat kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti hasil curian yang di sembunyikan di beberapa tempat.

 

“Tersangka yang pernah di penjara dua kali pada kasus yang sama. Tersangka ini juga terkenal spesialis pencurian, sering membuat resah dengan mengambil barang apapun yang bisa digunakan selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Montallat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

 

Lebih lanjut Kapolsek Montallat, penangkapan tersangka ini pada Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 WIB sampai dengan 20.30 WIB. Tersangka ditangkap di jalan haouling PT SHS KM 0.

 

Tersangka diamankan bersama barang bukti  1 unit sepeda motor  merk viar jenis trail, 1 unit  sepeda motor merk Honda Beat warna putih, sembako (gula 1 sak, beras 2 sak dll), 1 satu buah Accu merk Yuasa 70 Amper, 1 satu mesin pemarut kepala, 1 buah mixer, 1 buah blander, 1 set sparepart dan kunci, serta beberapa barang bukti lainnya.

 

Menurut Iptu Udung barang bukti yang ditemukan tersebut dibeberapa lokasi yang berbeda, untuk barang bukti sembako ditemukan dibelakang rumah kontrakan tersangka dengan jarak sekitar 200 meter.

 

Barang bukti 1 unit sepeda motor Viar ditemukan di Jalan Simpang 4 PT SHS sekitar 2 KM dari lokasi penangkapan dan barbuk 1 unit sepeda motor beat ditemukan di Jalan Arah Desa Pepas sekitar 3 Km.(lna/Lsn)

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *