Sekretaris Komisi I DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan. (Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun, Media Dayak
Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan menyambut baik Dana Desa (DD) dibandrol Rp 71 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Namun demikian,Sekretaris Komisi I itu mengingatkan kepala desa (kades) se-Gumas tahun 2025 dalam pengelolaan DD agar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum.
“Kepala desa di wilayah ini tahun depan harus berhati-hati dalam memanfaatkan dana desa,”kata Raya, Selasa (17/12/2024).
Dia menegaskan, DD harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan warga desa,seperti penurunan kemiskinan dan stunting, peningkatan layanan kesehatan, dukungan program ketahanan pangan, dan pengembangan potensi desa.
Agar tidak bermasalah dengan hukum dalam penggunaan DD tahun 2025, politisi cukup vokal itu menyarankan kades untuk tidak malu bertanya dan berkonsultasi dengan pihak kecamatan,dinas terkait bahkan pihak Kejaksaan Negeri Gumas.
“Tidak usah malu bertanya atau berkonsultasi apabila masih ada hal-hal yang belum difahami. Hal itu untuk memastikan pengelolaan dana desa tahun 2025 dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel,”tegasnya.
Legislator 4 periode itu menekankan kades harus melibatkan semua stakeholders yang ada di desa dalam perencanaan pembangunan yang menggunakan DD maupun alokasi dana desa (ADD).
“Pengawasan juga diperlukan agar dana desa dan alokasi dana desa tepat sasaran. Kebijakan pemerintahan adalah membangun dari desa. Desa maju, Gunung Mas maju, Indonesia juga tambah makin maju,” kata Raya. (Nov/Lsn)