Raya Harap Efisiensi Anggaran Tidak Mengurangi Kinerja OPD

Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan.(Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan menyatakan, beleid pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, hendaknya tidak mereduksi (mengurangi) kinerja ASN yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas.

“Efisiensi anggaran tidak semata-mata pemotongan anggaran, tapi juga optimalisasi sumber daya ASN di organisasi perangkat daerah. Program pembangunan perangkat daerah hendaknya dapat terus berjalan tanpa harus mereduksi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Raya, Kamis (17/3/2025).

Legislator 4 periode itu mengingatkan, di tengah efisiensi anggaran saat ini, program esensial kepada masyarakat Gumas harus tetap optimal. Seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian dalam arti luas dan layanan administrasi lainnya.

“Efisiensi anggaran jangan sampai me-ravage (merusak) kualitas pembangunan yang ada di wilayah ini,”seru Raya.

Perlu diketahui, efisiensi berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2025 dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/FGD.

Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Membatasi belanja honorarium mengacu pada Perpres mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Mengurangi belanja yang bersifat pendukung. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik, tidak berdasarkan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun anggaran sebelumnya.

Selektif dalam memberikan hibah langsung kepada K/L, dan melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 bersumber dari TKD.(Nov/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait