Ketua Bappemperda DPRD Gumas Evandi.(Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun,Media Dayak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) baru-baru ini pada rapat paripurna DPRD menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pengaturan Lalu Lintas (Lantas) di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan,Perkebunan dan Kehutanan.
Pada kesempatan itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Gumas Evandi membeberkan cukup panjang lebar dasar hukum pembentukan ranperda tersebut.
Lantas apa yang menjadi maksut dan tujuan ranperda tentang Pengaturan Lantas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan,Perkebunan dan Kehutanan.
“Melalui ranperda ini,kita ingin terwujudnya ketertiban, keamanan, kelancaran,keselamatan arus penumpang dan barang,serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan,”kata Evandi, Jumat (13/12/2024).
Dijelaskannya lebih lanjut maksut dan tujuan ranperda,yaitu terwujudnya penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan,dan implementasi pembangunan jalan berkelanjutan.
Terwujudnya peran penyelanggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat.
Terwujudnya pelayanan jalan yang handal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing.
“Terwujudnya sistem jaringan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu,dan terwujudnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan,”terang Evandi.
Adapun yang menjadi ruang lingkup ranperda tersebut ditegasnya,yaitu PBS yang berinvestasi di Gumas wajib membangun jalan khusus.
Kedepannya semua PBS bidang kehutanan,perkebunan dan pertambangan tidak lagi menggunakan jalan umum kabupaten untuk mengangkut hasil produksinya.
“Bagi PBS yang tidak mau membuat atau membangun jalan khusus, akan diberikan sanksi administratif sampai dengan pencabutan perizinan,”tandas Evandi. (Nov/Lsn)