Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Herson B Aden, Kamis (19/6/2025).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Inspektorat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025, bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, Kamis (19/6/2025).
Rakor dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Herson B Aden, yang hadir mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Leonard S Ampung.
Dalam sambutan tertulisnya, Plt. Sekda Leonard S Ampung menegaskan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat atas pelaksanaan urusan otonomi daerah.
Ia mengapresiasi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalteng yang telah menyampaikan LPPD Tahun 2024 secara tepat waktu melalui Sistem Informasi LPPD (SILPPD). “LPPD bukan sekadar laporan administratif, tetapi cerminan kualitas pelayanan dan kinerja daerah,” tegas Leonard.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam menyusun laporan yang akurat dan berbasis data faktual. Leonard mengingatkan agar penyusunan laporan tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau hanya menyalin dari tahun sebelumnya.
“Kita harus tinggalkan kebiasaan lama seperti mengumpulkan data menjelang tenggat waktu, apalagi hanya copy paste dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Herson menjelaskan bahwa LPPD menjadi tolok ukur kinerja kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, baik yang bersifat wajib pelayanan dasar, wajib non-pelayanan dasar, maupun urusan pilihan yang sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing daerah.
“Semakin baik laporan yang disusun, maka semakin baik pula kualitas layanan publik yang dapat dirasakan masyarakat,” jelas Herson.
Sementara itu, Plt Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, melaporkan bahwa penilaian EPPD Tahun 2025 akan didasarkan pada LPPD Tahun 2024 yang telah dikirimkan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota. Evaluasi dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dibantu oleh tim daerah dengan dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Mulai tahun ini, hasil evaluasi bersifat final dan tidak dapat diperbaiki setelah diserahkan. Oleh karena itu, laporan harus disusun secara cermat dan objektif,” ungkap Eko.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini masih terdapat tiga kabupaten yang masuk dalam kategori kinerja rendah dan mendorong seluruh daerah untuk meningkatkan capaian kinerjanya agar setidaknya masuk ke kategori sedang.
Melalui pelaksanaan Rakor EPPD Tahun 2025 ini, Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, berbasis data, dan berorientasi pada hasil. Diharapkan, hasil evaluasi ini dapat menjadi pijakan strategis bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah secara berkelanjutan.(MMC/Ytm/Lsn)












