Anggota DPRD Gumas Punding S.Merang.(Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Anggota DPRD Gumas Punding S.Merang mengharapkan agar ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dalam melaksanakan tugas dan kewenangan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
- 24 Tahun Gumas. Ketua DPRD Binartha Serukan Percepatan Kemandirian Daerah, Optimalkan SDA Jadi Mesin Pendongkrak PAD!
- Belajar dari Gumas, DPRD Hulu Sungai Selatan Gali Jurus Jitu Optimalkan Aset Daerah dan Tingkatkan PAD
- Antrean BBM. Pemkab Gumas, Polisi hingga Kejari Turun Tangan Bongkar Biang Antrean Panjang di SPBU
Dalam regulasi itu menegaskan ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip kode etik dan perilaku serta komitmen,integritas moral,dan tanggung jawab pada pelayanan publik, ujar Punding Merang.
“Saya berharap semua ASN di Kabupaten Gunung Mas dapat memahami dan mentaati regulasi tentang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya,”kata Punding S. Merang , Rabu (14/8/2024).
Politikus Golkar itu menyebut integritas moral yang baik,berarti ASN harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku.
“Perbuatan melanggar hukum yang menjerat ASN ke ranah hukum menunjukkan integritas moral ASN yang tidak baik,”ucapnya menambahkan.
Ia menandaskan, regulasi juga mengamanatkan ASN menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak memihak, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik dan memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun. (Nov/Lsn)













